VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Asyiknya Anggota DPRD Sulawesi Selatan Merokok di Ruangan Rapat
DPRD Sulawesi Selatan telah mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 1 Tahun 2015 pada Maret 2015.
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Amanat Nasional, Syamsuddin Karlos terlihat menghisap sebatang rokok saat mengikuti rapat kerja dengan agenda evaluasi DPA dan triwulan pertama APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.
Rapat berlangsung di tower DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/3/2016).
DPRD Sulawesi Selatan telah mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 1 Tahun 2015 pada Maret 2015.
Peraturan tersebut tidak melarang seseorang merokok, namun ada beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok.
Kawasan tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga kesehatan menunjukkan bahwa individu yang merokok mempunyai risiko kematian dua kali lebih tinggi dari yang tidak merokok,dan dampak rokok terhadap kesehatan seseorang bukan saja terhadap pemakai, melainkan juga kepada perokok pasif.(*)