Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Asyiknya Anggota DPRD Sulawesi Selatan Merokok di Ruangan Rapat

DPRD Sulawesi Selatan telah mengesahkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 1 Tahun 2015 pada Maret 2015.

Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Edi Sumardi

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Amanat Nasional, Syamsuddin Karlos terlihat menghisap sebatang rokok saat mengikuti rapat kerja dengan agenda evaluasi DPA dan triwulan pertama APBD Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2016.

Rapat berlangsung di tower DPRD Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/3/2016).

DPRD Sulawesi Selatan telah mengesahkan  Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Nomor 1 Tahun 2015 pada Maret 2015.

Peraturan tersebut tidak melarang seseorang merokok, namun ada beberapa kawasan yang dilarang untuk merokok.

Kawasan tersebut seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan.  

Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga kesehatan menunjukkan bahwa individu yang merokok mempunyai risiko kematian dua kali lebih tinggi dari yang tidak merokok,dan dampak rokok terhadap kesehatan seseorang bukan saja terhadap pemakai, melainkan juga kepada perokok pasif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved