Modus Beli Rokok Hingga Rp 7 Juta, Warga Gorontalo Diamuk Massa
Kejadian ini bermula saat pelaku bersama dua rekannya, Yamin dan Anggi, berniat melakukan penipuan dengan modus membeli rokok.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Aksi penipuan Itenpancu atau Kila (37), harus gagal, setelah korban yang seorang pemilik warung, Daeng Rannu (43), meneriakinya pencuri saat membeli rokok di Desa Pattalasang, Kecamatan Pattalasang, Gowa, Sulsel, Selasa (23/2).
Kejadian ini bermula saat pelaku bersama dua rekannya, Yamin dan Anggi, berniat melakukan penipuan dengan modus membeli rokok.
Pelaku yang datang mengendarai mobil Avanza putih berplat DD 1031 DP, awalnya masuk membeli empat ball rokok.
"Dia beli rokok empat ball, harganya Rp 7 juta lebih. Tapi dia bayar setelah dulu Rp 3 juta. Setelah itu dia minta lagi rokok Sampoerna 22 bungkus. Saya ambilkan, " kata Daeng Rannu.
Namun saat kembali ke meja kasir, uang Rp 3 juta yang disimpan Daeng Rannu dalam laci hilang.
Merasa curiga, Daeng Rannu lalu menahan pelaku dan kemudian berteriak, sehingga warga sekitar pasar berdatangan.
Mengetahui pelaku utama dikepung warga, dua rekannya yang sudah mengangkat rokok kedalam mobil,kabur dan meninggalkan mobil juga barang bukti.
Sedangkan pelaku yang sempat diamuk warga diamankan di kantor Desa Pattalasang, sebelum diangkut anggota Polsek Bontomarannu.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, Iptu Sayyed Ahmad, mengatakan, untuk sementara kasus tersebut masih dalam pengembangan.
Namun dari hasil interogasi, meski pelaku awalnya membatah, dan setelah didesak dia mengakui jika rokok tersebut akan digunakan untuk judi rolet yang biasa ada di pasar malam. Pelaku juga mengaku dibekingi setiap melakukan judi tersebut.
"Kalau dua rekannya kabur. Tapi identitas nya sudah kami tahu. Kini kami masih dalami kasus ini. Pelaku dan rekannya Anggi ini dari Gorontalo. Sedangkan Yamin asli Gowa," ujarnya.(*)