Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Luwu

KPU Luwu Tunda Pencabutan Nomor Urut

omisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, akan melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon pada tanggal 2 Agustus mendatang.

Penulis: Sudirman | Editor: Suryana Anas

BELOPA, TRIBUN-TIMUR.COM -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu, akan melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon pada tanggal 2 Agustus mendatang.

Ketua KPU Luwu, A Padellang, mengatakan rencana awal KPU Luwu, akan melaksanakan rapat pleno pencabutan nomor urut pada tanggal 29 Juli mendatang namun pada tanggal tersebut KPU Provinsi tidak bisa hadir di Luwu, sehingga jadwal pencabutan nomor urut akan ditunda ke tanggal 2 Agustus mendatang.

“Sesuai jadwal yang ditentukan pencabutan nomor urut baru akan dilakukan dari tanggal 29 Juli hingga 4 Agustus, namun KPU Sulsel baru bisa hadir di Luwu pada tanggal 2 Agustus maka pencabutan nomor urut baru akan dilakukan tanggal 2 Agustus,” kata A Padellang. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved