Dua Terdakwa Aspal Takalar Divonis Setahun
Abd Rahman dg Talli (PPK) dan H Tallasa, Direktur CV Maros yang bertindak sebagai rekanan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Imam Wahyudi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM--Dua terdakwa kasus dugaan korupsi aspal hotmix di Kecamatan Panaikang, Kabupaten Takalar, masing-masing Abd Rahman dg Talli (PPK) dan H Tallasa, Direktur CV Maros yang bertindak sebagai rekanan divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Keduanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menurut majelis hakim yang diketuai Maringan Marpaung, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara dan denda, majelis juga meminta kepada salah satu terdakwa, H Tallasa untuk pengembalikan kerugian negara sebesar Rp195 juta.
"Keduanya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan," ujar Maringan, Kamis (20/6/13).
Terhadap putusan ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir. Kasus dugaan korupsi aspal panaikang terjadi pada 2010 lalu. Anggaran proyek sepanajang 1.200 meter ini senilai Rp 500 juta dari APBD.