Hotel Pena Mas Dijaga Marinir
Hotel Pena Mas Dijaga Marinir
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
"Kami meminta agar Dantamal VI menarik anggotanya yang masih berada di Hotel Pena Mas karena mereka tidak mempunyai kewenangan disana," kata kurator pailit Hotel Pena Mas, A Syamsul Zakira, Rabu (16/6/13).
Kurator pailit adalah seorang profesional di bidang hukum yang diangkat pengadilan niaga untuk bertugas memastikan barang yang disita bisa diidentifikasi, di-manage, dipertahankan, bahkan dikembangkan nilainya untuk dijual dan dibagikan hasilnya ke pihak kreditur.
"Ada dugaan sejumlah oknum TNI AL bersenjata dibayar pihak Herry Shio dan Ferry untuk menjaga Hotel Pena Mas. Jangan berdalih menjaga keamanan hotel karena itu bukan tugasnya, tetapi yang seharusnya mengamankan adalah polisi," kata Syamsul Zakira.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 01/Pailit /2011/PN. Niaga Makassar tanggal 24 Maret 201 Jo serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 360 K/PDT.SUS/2011 tanggal 22 Agustus 2011, selanjutnya, putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI nomor 25PK PDK.SUS/2012 tanggal 19 Maret 2012, dimana ditetapkan bahwa Herry sebagai termohon pailit dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Menurut Syamsul, Hotel Pena Mas di Jl Hertasning dan diapit Jalan Bau Mangga dan Jalan Adhyaksa, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar telah dinyatakan Boedel Pailit dan sudah pernah dilelang pada tanggal 12 Juni 2013, namun
pihak debitur melakukan perlawanan.
"Adanya penempatan oknum TNI Angkatan Laut atau Marinir dari Lantamal VI Makassar dan diduga atas permintaan debitur pailit yakni Ferry dan Herry, jelas itu bertentangan dengan hukum," tegasnya.