Ponakan Ilham Resmi di-PAW
Bukan hanya mundur, ponakan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin itu juga hengkang ke Partai NasDem.
Tayang:
Editor:
Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akhirnya menetapkan Rudi Sahruddin sebagai pengganti antarwaktu (PAW) legislator Golkar, Andi Rahmatika Dewi di DPRD Kota. Rudi Sahruddin menggantikan Rahmatika Dewie yang mengundurkan diri dari DPRD Kota Makassar. Bukan hanya mundur, ponakan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin itu juga hengkang ke Partai NasDem.
PAW Rahmatika yang kini menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Makassar ditetapkan dalam rapat pleno KPU Makassar. Rudi Sahruddin terpilih berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) 2009 lalu. Ketika itu, raihan suara rudi berada di bawah Rahmatika untuk daerah pemilihan (dapil) Makassar I yang meliputi, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Ujung Pandang.
Komisioner KPU Makassar, Ahmad Nansum mengatakan, KPU Makassar baru mengetahui pengganti Rahmatika saat rapat pleno karena identifikasi peraih suara terbanyak kedua juga baru dilakukan KPU Makassar saat rapat pleno. Menurut Nansum, penetapan legislator PAW dilakukan KPU sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraih suara terbanyak kedua akan diperioritaskan sebagai calon legislator PAW.
"Sesuai dengan aturan siapa yang menempati suara terbanyak setelah dia di dapil itu maka dia yang berhak menjadi legislator PAW. Setelah dibuka data suara pileg 2009 lalu untuk dapil Rappocini,Makassar, dan Ujungpandang, Rudi Sahruddin ternyata berada di bawah Rahmatika. Selanjutnya kita telusuri apakan dia masih memnuhi syarat untuk menjadi calon legislator PAW," kata Ahmad Nansum, Selasa (18/6).
Berdasarkan penelusuran KPU Makassar, Rudi Sahruddin yang menjadi caleg nomor urut tujuh 2009 lalu masih memenuhi syarat untuk menjadi legislator PAW. Nansum menjelaskan, Rudi Sahruddin sejak tahun 2009 belum pindah partai meski gagal melenggang ke gedung dewan ketika itu. Hal ini yang menjadi dasar kuat KPU Makassar untuk menetapkan Rudi Sahruddin sebagai legislator PAW.
"Rudi Sahruddin meraih suara terbanyak kedua setelah Rahmatika yakni 2.040 suara, dia merupakan caleg nomor urut tujuh untuk partai Golkar. Di dapilnya juga, Rudi Sahruddin menempati peringkat kelima untuk raihan suara. Setelah itu kita telusuri, ternyata dia masih memenuhi syarat. Dia belum pindah partai kemana-mana.Dia bahkan masih maccaleg (mencaleg) untuk pemilihan legislatif 2014," jelas Nansum.
Proses PAW Rahmatika dilakukan berdasarkan usulan dari Partai Golkar ke DPRD Makassar. Usulan tersebut kemudian diteruskan pihak dewan ke KPU Makassar. "Sesuai dengan aturan, DPR hanya mengusulkan ke KPU.Yang menentapkan adalah KPU, bukan lembaga lain selain KPU. Untuk tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan kita serahkan kembali kepada DPRD Kota Makassar. Dia yang akan mengaturnya," pungkas Nansum.
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar akhirnya menetapkan Rudi Sahruddin sebagai pengganti antarwaktu (PAW) legislator Golkar, Andi Rahmatika Dewi di DPRD Kota. Rudi Sahruddin menggantikan Rahmatika Dewie yang mengundurkan diri dari DPRD Kota Makassar. Bukan hanya mundur, ponakan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin itu juga hengkang ke Partai NasDem.
PAW Rahmatika yang kini menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Makassar ditetapkan dalam rapat pleno KPU Makassar. Rudi Sahruddin terpilih berdasarkan perolehan suara pemilihan legislatif (pileg) 2009 lalu. Ketika itu, raihan suara rudi berada di bawah Rahmatika untuk daerah pemilihan (dapil) Makassar I yang meliputi, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Makassar, dan Kecamatan Ujung Pandang.
Komisioner KPU Makassar, Ahmad Nansum mengatakan, KPU Makassar baru mengetahui pengganti Rahmatika saat rapat pleno karena identifikasi peraih suara terbanyak kedua juga baru dilakukan KPU Makassar saat rapat pleno. Menurut Nansum, penetapan legislator PAW dilakukan KPU sesuai dengan aturan yang berlaku. Peraih suara terbanyak kedua akan diperioritaskan sebagai calon legislator PAW.
"Sesuai dengan aturan siapa yang menempati suara terbanyak setelah dia di dapil itu maka dia yang berhak menjadi legislator PAW. Setelah dibuka data suara pileg 2009 lalu untuk dapil Rappocini,Makassar, dan Ujungpandang, Rudi Sahruddin ternyata berada di bawah Rahmatika. Selanjutnya kita telusuri apakan dia masih memnuhi syarat untuk menjadi calon legislator PAW," kata Ahmad Nansum, Selasa (18/6).
Berdasarkan penelusuran KPU Makassar, Rudi Sahruddin yang menjadi caleg nomor urut tujuh 2009 lalu masih memenuhi syarat untuk menjadi legislator PAW. Nansum menjelaskan, Rudi Sahruddin sejak tahun 2009 belum pindah partai meski gagal melenggang ke gedung dewan ketika itu. Hal ini yang menjadi dasar kuat KPU Makassar untuk menetapkan Rudi Sahruddin sebagai legislator PAW.
"Rudi Sahruddin meraih suara terbanyak kedua setelah Rahmatika yakni 2.040 suara, dia merupakan caleg nomor urut tujuh untuk partai Golkar. Di dapilnya juga, Rudi Sahruddin menempati peringkat kelima untuk raihan suara. Setelah itu kita telusuri, ternyata dia masih memenuhi syarat. Dia belum pindah partai kemana-mana.Dia bahkan masih maccaleg (mencaleg) untuk pemilihan legislatif 2014," jelas Nansum.
Proses PAW Rahmatika dilakukan berdasarkan usulan dari Partai Golkar ke DPRD Makassar. Usulan tersebut kemudian diteruskan pihak dewan ke KPU Makassar. "Sesuai dengan aturan, DPR hanya mengusulkan ke KPU.Yang menentapkan adalah KPU, bukan lembaga lain selain KPU. Untuk tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan kita serahkan kembali kepada DPRD Kota Makassar. Dia yang akan mengaturnya," pungkas Nansum.