Polwan Berjilbab, Kenapa Tidak
Menarik mencermati aturan pelarangan memakai jilbab untuk polwan di instansi kepolisian
Berbagai pihak ikut bicara tentang wacana ini mulai dari MUI, Pakar hukum tata negara, anggota dewan yang intinya mendukung agar aturan pelarangan polwan muslimah berjilbab pada saat bertugas di tinjau kembali.
Jumlah polwan di Indonesia 14.012 mayoritas di antaranya adalah muslimah. Suatu hal yang wajar jika aturan yang melarang polwan berjilbab dikaji kembali. Tentu serasa tidak adil jika ada perlakuan khusus memakai busana muslimah untuk polisi wanita di Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sedangkan polwan yang di daerah lain tidak diperbolehkan, hanya karena NAD merupakan daerah otonom yang menjalankan syariat Islam.
Negara Sekuler
Negara sekuler seperti Hungaria, Swedia, Inggris, Denmark, Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS), polisi dan Tentara Wanita Muslimah diperbolehkan mengenakan jilbab saat bertugas. Padahal, sebagian besar penduduk di negara-negara tersebut adalah Nasrani (ROL 12/6/13).
Indonesia yang mayoritas muslim untuk mengatur kewajiban asasi ini masih dipersoalkan karena alasan-alasan yang bersifat normatif, seperti belum ada aturan baru tentang penggunaan jilbab atau kinerja polwan menurun jika menggunakan jilbab. Tentu alasan tersebut tidak bisa diterima akal sehat, karena jilbab tidak ada kaitannya dengan produktivitas kerja seorang polwan, sebab dengan berjilbab pun polwan bisa bekerja dengan baik.
Ada semacam ketakutan terselubung dari Institusi Polri bila aturan tentang pelarangan polwan ditiadakan, maka nilai-nilai islam akan tampak mendominasi karena jilbab dianggap sebagai salah satu simbol keislaman yang tidak boleh terlihat di Institusi kepolisian. Prinsip sekularisasi sangatl kental terlihat dengan aturan pelarang jibab ini.
Aturan pelarangan tentu tidak sejalan dengan semangat reformasi birokrasi kepolisian, melanggar HAM serta bertentangan dengan UUD 1945 pasal 29 tentang kebebasan dalam menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing dijamin sepenuhnya oleh negara. Hal ini diakui oleh pimpinan pusat Muhammadiyah Prof. Din Syamsuddin. Segala upaya untuk mengekang individu tentu akan bertentangan dengan undang-undang dasar dan bisa diajukan ke MK sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Hal yang sama juga banyak dijumpai di beberapa instansi lain seperti swalayan atau sekolah. Larangan memakai busana muslim dianggap mengganggu saat bertugas. Maka tidak heran pemberitaan seputar pelarangan berjilbab masih sering terdengar, ditambah lagi pemerintah tidak tegas menindak pihak - pihak yang secara sengaja melarang enggunaan jilbab ini. Pemerintah seolah tidak ambil pusing dengan masalah yang dihadapi sebagian muslimah.
Dilema ikut aturan negara atau aturan Islam
Harga Diri
Keinginan polwan muslimah yaitu menggunakan jilbab menjalankan tugas, bukan sekadar menutup anggota tubuh, tapi lebih dari itu yakni melaksanan kewajiban yang sama wajibnya dengan melaksanakan salat, puasa, zakat maupun berhaji, bukan perhiasan atau simbol yang mempercantik diri saja dan seenaknya membuka atau melepas. Berjilbab itu harga diri dan kehormatan wanita muslimah.
Kegelisahan mendasar bagi seorang muslim ketika tidak bisa menjalankan kewajiban kepada Allah SWT. Perintah berjilbab telah dijelaskan dalam Al-Quran : “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Al-Ahzab :59). Para Ulama pun bersepakat tentang wajibnya muslimah yang telah baliq mentup aurat dari kepala sampai kaki, kecuali muka dan telapak tangan.
Sistem demokrasi menempatkan asas kebebasan sebagai landasan fundamental ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Prinsip kebebasan menjalankan agama ternyata hanya disandarkan pada kepentingan instansi atau penguasa saja. Menggunakan jilbab sebagai identitas dan kewajiban masih menjadi perjuangan panjang bagi kelompok mayoritas di negeri ini, hanya karena “terpasung” oleh keputusan Kapolri. Setiap muslim di negeri ini menginginkan agar aturan islam bisa dijalankan dalam setiap aspek kehidupan tanpa embel-embel melanggar peraturan pemerintah.
Era reformasi membuka peluang untuk merubah aturan-aturan yang selama ini dianggap “tabu” dibicarakan. Saat inilah, saya kira waktu yang paling tepat merubah aturan-aturan mengekang individu dalam menjalankan ajaran agama termasuk pelarangan berjilbab bagi polwan. Negeri ini sering mengalami penyakit “lupa”.
Penyakit lupa yang sengaja dilupakan atau diganti dengan isu lain yang menyita perhatian kita. Boleh jadi setelah wacana ini momennya selesai, maka selesailah juga upaya untuk memperjuangkan agar terwujud menjadi kenyataan. Untuk itu setiap elemen di masyarakat ikut andil memperjuangkan agar aturan pelarangan penggunaan jilbab bagi polwan dihilangkan.
Kita berharap penghentian aturan pelarangan berjilbab bukan hanya di Instansi kepolisian tetapi juga di TNI dan semua instansi negeri ataupun swasta agar berita-berita tentang pelarangan menggunakan jilbab di Negeri ini sudah tidak terdengar lagi.
Aturan yang dibuat oleh manusia memang banyak mendatangkan mudharat dan sering menimbulkan banyak permasalahan dalam kehidupan, mengingat kelemahan dan keterbatasan manusia. Hanya aturan berasal dari sang Khaliq yang bisa menyelesaikan problematika manusia. Karena Allah lah yang paling tahu bagaimana mengatur manusia dan menyelesaikan setiap masalah yang muncul. “Hukum manakah yang lebih baik dari hukum Allah, bagi orang yang beriman”. Kenapa mesti kita ragu dengan hukum dan syariat Allah.?
Oleh;
Rustan Ibnu Abbas
Pengajar di Pesantren Darul Aman Gombara Makassar