Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Maros Jadi Pengelola Informasi

Penerbitan SK PPID Pemkab Maros ini merupakan wujud komitmen Bupati dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan

Tayang:
Penulis: Mutmainnah | Editor: Ina Maharani
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM- Pemkab Maros telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID lingkup Pemkab Maros itu terbentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros nomor 400/KPTS/496/VI/2013 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros tahun Anggaran 2013. SK ini ditandatangani Bupati Maros HM Hatta Rahman pada 4 Juni 2013.

Asisten Pemerintah Setda Maros Muh Alwi mengatakan, SK Bupati Maros ini merupakan tindaklanjut dari Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang nomor 14 tahun 2008.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Penerbitan SK PPID Pemkab Maros ini merupakan wujud komitmen Bupati dalam upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif," ujarnya, Rabu (12/6/2013).
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved