Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima Bulan, 225 Warga Maros Bercerai

Sedikitnya 225 kasus perkara cerai masuk ke Pengadilan Agama Maros.

Tayang:
Penulis: Mutmainnah | Editor: Muh. Taufik
MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM- Sedikitnya 225 kasus perkara cerai masuk ke Pengadilan Agama Maros. Dari jumlah kasus tersebut ada yang gugat cerai, talak, pembagian harta gona gini, penepatan ahli waris, menikah dibawah umur, isba nikah dan permintaan wali karena orangtua tidak bersedia menjadi walinya.

Hal ini diutarakan Wakil Panitra Pengadilan Agama Maros Muhammad Tang, Rabu (12/6/2013). Ia mengatakan selama lima bulan antara Januari-Mei 2013 jumlah kasus permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Maros sebanyak 225 kasus.

Dari jumlah tersebut pihaknya telah memroses sesuai kasus yang dimohonkan masyarakat. "Semua kasus yang masuk telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan permohonan kasus yang masuk pada Januari-Mei ini mayoritas sudah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap. Hanya saja kasus yang kadang terlambat karena jarak domisili antara penggugat dan tergugat tergolong jauh.

Sehingga surat panggilan untuk menghadiri sidang juga menelan waktu yang lama. "Kalau jaraknya dapat dijangkau dengan cepat maka proses sidangnya juga cepat selesai. Begitu pula sebaliknya maka jadwal sidangnya bisa dua hingga tiga minggu baru dapat disidang kembali," jelasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved