Kadin Tolak Pajak 1 Persen Bagi UKM
Lebih jauh dijelaskan Zulkarnaen Jika keinginan pemerintah untuk menambah pemasukan pajak lewat kebijakan ini tentu tidak tepat sasaran
Tayang:
Penulis: Hajrah | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun-- Aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk
memberlakukan pajak 1 persen bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM)
ditanggapi keras oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Sulawesi
Selatan.
Sesuai dengan aturan pemerintah menetapkan pemberlakuan pajak 1 persen diperuntukkan bagi pelaku UKM yang memiliki omzet antara 300 juta sampai 4,8 miliar pertahunnya
Dengan lantang organisasi yang menghimpun para pengusaha ini menolak kebijakan tersebut.
Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnain Arief mengatakan aturan tersebut dipastikan akan menyulitkan pelaku UKM.
Zulkarnain mencontohkan jika pelaku UKM saat ini yang beromzet 300 juta belum tentu mendapatkan omzet yang sama ditahun berikutnya.
Idealnya pemerintah menetapkan pemberlakuan pajak 1 persen bagi UKM memiliki omzet mulai dari Rp1 miliar lebih per tahunnya. Dengan asumsi jika sudah beromzet Rp1 miliar pelaku UKM sudah memiliki tempat tinggal yang tetap dan ruang lingkup usaha juga sudah besar.
Lebih jauh dijelaskan Zulkarnaen Jika keinginan pemerintah untuk menambah pemasukan pajak lewat kebijakan ini tentu tidak tepat sasaran.
"Harusnya pemerintah lebih melihat kepada sektor-sektor lain jika ingin menambah pemasukan pajak bagi seperti industri otomotif. Seperti menaikkan pajak kepemilikan kendaraan," tegasnya.
Justru pemerintah harus memberikan insentif dan dorongan kepada pelaku UKM untuk lebih progresif dan mendorong masyarakat untuk melakukan serta mengembangkan usaha-usaha melalui pemberdayaan UKM
Sesuai dengan aturan pemerintah menetapkan pemberlakuan pajak 1 persen diperuntukkan bagi pelaku UKM yang memiliki omzet antara 300 juta sampai 4,8 miliar pertahunnya
Dengan lantang organisasi yang menghimpun para pengusaha ini menolak kebijakan tersebut.
Ketua Kadin Sulsel, Zulkarnain Arief mengatakan aturan tersebut dipastikan akan menyulitkan pelaku UKM.
Zulkarnain mencontohkan jika pelaku UKM saat ini yang beromzet 300 juta belum tentu mendapatkan omzet yang sama ditahun berikutnya.
Idealnya pemerintah menetapkan pemberlakuan pajak 1 persen bagi UKM memiliki omzet mulai dari Rp1 miliar lebih per tahunnya. Dengan asumsi jika sudah beromzet Rp1 miliar pelaku UKM sudah memiliki tempat tinggal yang tetap dan ruang lingkup usaha juga sudah besar.
Lebih jauh dijelaskan Zulkarnaen Jika keinginan pemerintah untuk menambah pemasukan pajak lewat kebijakan ini tentu tidak tepat sasaran.
"Harusnya pemerintah lebih melihat kepada sektor-sektor lain jika ingin menambah pemasukan pajak bagi seperti industri otomotif. Seperti menaikkan pajak kepemilikan kendaraan," tegasnya.
Justru pemerintah harus memberikan insentif dan dorongan kepada pelaku UKM untuk lebih progresif dan mendorong masyarakat untuk melakukan serta mengembangkan usaha-usaha melalui pemberdayaan UKM