Pileg 2014
KPU Buka Pengaduan Caleg Bermasalah
Sebab penetapan DCS akan tetapkan 13-17 Juni mendatang.
Tayang:
Editor:
Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel membuka pengaduan
masyarakat untuk melaporkan setiap calon anggota legislatif yang
terlebit sejumlah masalah termasuk kasus-kasus hukum.
Pengaduan tersebut dilakukan sebelum pihak penyelenggara pemilu menetapkan semua caleg masuk dalam daftar caleg tetap atau DCT.
Selain itu, pengaduan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta penilaian bahwa caleg yang maju di pileg mendatang benar-benar memiliki kualitas yang mempuni.
Namun yang terpenting adalah caleg yang maju benar-benar bersih tanpa ada masalah.
Juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang, Kamis (23/5) mengatakan, selama pelaksanaan verifikasi faktual data caleg Sulsel, mulai 23-29 mendatang, diharapkan masyarakat umum bisa memberikan masukan serta pengaduan jika ditemukan adanya persoalan yang dihadapi para caleg.
"Baik masalah sosial, hukum maupun pribadi akan kami terima. Dan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti, termasuk menyerahkannya ke partai yang bersangkutan,"paparnya.
Menurutnya, pengaduan ini dilakukan sebelum dan sesudah DCS. Sebab penetapan DCS akan tetapkan 13-17 Juni mendatang.
"Jika ditemukan adalah masalah, maka semua akan diproses. Kalau masalah hukum dan tak bisa diperbaiki oleh partai. Maka kami coret," ujarnya.
Ia juga menegaskan, selain masalah hukum, jika ditemukan ada caleg perempuan yang bermasalaah dan dinyatakan keluar atau di coret, maka semua caleg satu parpol yang bermasalah akan dikeluarkan satu dapil.
Hal ini merujuk jika kuota 30% keterwakilan perempuannya tak terpenuhi. Sedang caleg laki-laki yang bermasalah tak akan memberikan pengaruh kepada yang lain.
"Inimi hebatnya perempuan, dan Partai harus memenuhi kuota tersebut. Sedang masalah lain yang dilaporkan masyarakat seperti ada suami yang keberatan istrinya menjadi caleg, maka akan dikembalikan kepartai bersangkutan. Lalu diperbaiki ulang," ujarnya.
Hal ini akan dilakukan selama dalam proses verifikasi DCS dan belum masuk DCT. Caleg yang bermasalah akan dibenahi. Setelah itu tak bisa lagi.(*)
Pengaduan tersebut dilakukan sebelum pihak penyelenggara pemilu menetapkan semua caleg masuk dalam daftar caleg tetap atau DCT.
Selain itu, pengaduan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta penilaian bahwa caleg yang maju di pileg mendatang benar-benar memiliki kualitas yang mempuni.
Namun yang terpenting adalah caleg yang maju benar-benar bersih tanpa ada masalah.
Juru bicara KPU Sulsel Asrar Marlang, Kamis (23/5) mengatakan, selama pelaksanaan verifikasi faktual data caleg Sulsel, mulai 23-29 mendatang, diharapkan masyarakat umum bisa memberikan masukan serta pengaduan jika ditemukan adanya persoalan yang dihadapi para caleg.
"Baik masalah sosial, hukum maupun pribadi akan kami terima. Dan laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti, termasuk menyerahkannya ke partai yang bersangkutan,"paparnya.
Menurutnya, pengaduan ini dilakukan sebelum dan sesudah DCS. Sebab penetapan DCS akan tetapkan 13-17 Juni mendatang.
"Jika ditemukan adalah masalah, maka semua akan diproses. Kalau masalah hukum dan tak bisa diperbaiki oleh partai. Maka kami coret," ujarnya.
Ia juga menegaskan, selain masalah hukum, jika ditemukan ada caleg perempuan yang bermasalaah dan dinyatakan keluar atau di coret, maka semua caleg satu parpol yang bermasalah akan dikeluarkan satu dapil.
Hal ini merujuk jika kuota 30% keterwakilan perempuannya tak terpenuhi. Sedang caleg laki-laki yang bermasalah tak akan memberikan pengaruh kepada yang lain.
"Inimi hebatnya perempuan, dan Partai harus memenuhi kuota tersebut. Sedang masalah lain yang dilaporkan masyarakat seperti ada suami yang keberatan istrinya menjadi caleg, maka akan dikembalikan kepartai bersangkutan. Lalu diperbaiki ulang," ujarnya.
Hal ini akan dilakukan selama dalam proses verifikasi DCS dan belum masuk DCT. Caleg yang bermasalah akan dibenahi. Setelah itu tak bisa lagi.(*)