Korupsi Pendidikan Gratis Palopo
Tenriadjeng Disidang Awal Juni
rencanan dakwaan (Rendak) untuk Wali Kota Palopo, Pattedungi Andi Tenriadjeng.
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Makassar,Tribun -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengaku telah
menyusun rencanan dakwaan (Rendak) untuk Wali Kota Palopo, Pattedungi
Andi Tenriadjeng.
Dakwaan terhadap Tenriadjeng dibagi atas dua bagian yakni posisinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tersangka tindak pidana pencucian uang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, karena Rendaknya sudah rampung, maka tersangka akan segera disidangkan.
"Paling lambat awal Juni, mudah-mudahan sudah kami limpahkan ke persidangan," ujar Nur Alim, Rabu (22/5/2013).
Nur Alim menambahkan, berkas Tenriajeng akan dilimpahkan bersamaan berkas tersangka lainnya Peter Neck Dhey. Peter yang juga merupakan kolega Tenriadjeng dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dakwaan terhadap Tenriadjeng dibagi atas dua bagian yakni posisinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tersangka tindak pidana pencucian uang.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, karena Rendaknya sudah rampung, maka tersangka akan segera disidangkan.
"Paling lambat awal Juni, mudah-mudahan sudah kami limpahkan ke persidangan," ujar Nur Alim, Rabu (22/5/2013).
Nur Alim menambahkan, berkas Tenriajeng akan dilimpahkan bersamaan berkas tersangka lainnya Peter Neck Dhey. Peter yang juga merupakan kolega Tenriadjeng dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.