Kasus Dugaan Korupsi GOR Sudiang ke Penyidikan
naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
"Benar, statusnya sudah penyidikan. Kami sudah menggelar ekspose perkara
Selasa kemarin," ujar kepala Kejari Makassar, Haruna, di Kejaksaan
Tinggi, Rabu (22/5/2013).
Menurut Haruna, dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan berarti
pihaknya sudah menduga kuat adanya pelanggaran dan siapa pihak yang
paling bertanggungjawab untuk menjadi tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Djoko Budidarmawan yang
ditemui sebelum ekspose belum mau membeberkan baik tentang siapa pihak
yang paling bertanggungjawab. Namun ia tidak membantah terkait kabar
keterlibatan sejumlah pejabat Pemprov Sulsel.
Proyek pembebasan lahan GOR Suding yang diusut Kejari Makassar menjadi
polemik tatkala sejumlah warga yang mengaku bermukim diatas lahan 74
hektar itu menuntut pembayaran ganti rugi ke Pemprov Sulsel 2007 lalu.
Padahal pada tahun 1994 sudah dilakukan pembayaran ganti rugi, hal ini
berdasarkan sertifikat hak milik yang dimiliki pemprov diterbitkan BPN
tahun 1999.
Dalam kasus ini, pemprov dinilai ceroboh, sebab tanpa melakukan
verifikasi tapi tetap melakukan pembayaran. Berdasarkan temuan penyidik
terjadi manipulasi (pemalsuan) identitas warga penerima ganti rugi.
Dugaan tindak pidana untuk sementara ada dua yakni pemprov melakukan
salah bayar ataukah adanya pemalsuan sertifikat yang dilakukan oleh
warga.
Sekadar diketahui, dalam APBD Pemprov Sulsel mengalokasikan Rp4 miliar
dari total anggaran kebutuhan pembebasan lahan sebesar Rp 5 miliar.
(Cr3)