Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi dan Satpol PP Bantu Najamiah Timbun Laut

Kuasa Hukum PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kuasa Hukum PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jamil Misbach, memprotes keras ulah oknum polisi dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, yang membantu Hj Najamiah melakukan penimbunan di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar.

"Polisi dan Satpol PP membantu Najamiah melakukan penimbunan dan sudah melanggar serta merusak tanda larangan yang dipasang. Mereka melakukan penimbunan dengan tidak melakukan koordinasi terlebih dulu dan sampai saat ini kegiatan penimbunan masih berlangsung dengan dikawal ketat dua instansi tersebut," kata Jamil, kepada Tribun, Minggu (19/5/2013).

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikaden) Cabang kota Makassar ini menambahkan, Najamih bahkan tidak memberikan informasi ke pihak GMTD selaku pengembang kawasan Tanjung Bunga untuk melakukan penimbunan. Parahnya lagi, suruhan Najamiah melakukan perusakan portal pembatas agar dapat dilalui mobil pengangkut material ke lokasi yang akan ditimbun. 

"Tindakan yang dilakukan oknum polisi dan Satpol PP serta Najamiah tidak sepantasnya dilakukan, yang sangat kami sesalkan adalah mengapa aparat kepolisian dan Satpol PP mau dimanfaatkan serta diperalat oleh Ibu Najamiah," ungkapnya. Dikatakannya ada dugaan kalau pimpinan juga ikut terlibat.

Kuasa Hukum GMTD, lainnya, Nasiruddin Pasigai menegaskan, apa yang dilakukan Najamiah itu tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut  merupakan tindakan melawan hukum karena melakukan perusakaan apa lagi anggota polisi dan Satpol PP yang ikut membantu dan melakukan perusakan pembatas jalan.

"Seharusnya aktifitas ini tidak di dukung polisi dan pemerintah. Kedudukan Najamiah adalah pribadi bukan umum. Pemerintah dan polisi patut dipertanyakan, mengapa ada dukungan sehingga kasus ini harus melalui proses hukum karena kontraproduktif dengan fungsi dan kewenangannya sebagai penegak hukum," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan, tidak mengetahui jika ada anggota polisi yang melakukan penjagaan atau membantu melakukan penimbunan di kawasan tersebut. Namun, menurutnya harus dicek kebenarannya oleh fungsi yang berwewenang." Saya baru tahu infonya dinda," kata mantan Wakapolrestabes Makassar ini.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Makassar dari Komisi A, Yusuf Gunco mengatakan pihak GMTD adalah penerima mandat untuk mengelolah Tanjung Bunga. Seharusnya kalau ada yang melakukan aktifitas harus melalui proses menyampaikan kepada pihak GMTD, apakah akan melakukan penimbunan atau pembangunan.

"Di lokasi tersebut, tidak ada yang dapat melakukan aktifitas sebelum pembahasan Perda Tata Ruang wilayah kota Makassar tuntas  dibahas," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved