Polisi dan Satpol PP Bantu Najamiah Timbun Laut
Kuasa Hukum PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD)
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM
- Kuasa Hukum PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), Jamil
Misbach, memprotes keras ulah oknum polisi dan Satuan Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Makassar, yang membantu Hj Najamiah melakukan
penimbunan di kawasan Pantai Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate,
Makassar.
"Polisi
dan Satpol PP membantu Najamiah melakukan penimbunan dan sudah
melanggar serta merusak tanda larangan yang dipasang.
Mereka melakukan penimbunan dengan tidak melakukan koordinasi terlebih
dulu dan sampai saat ini kegiatan penimbunan masih berlangsung dengan
dikawal ketat dua instansi tersebut," kata Jamil, kepada Tribun, Minggu
(19/5/2013).
Ketua
Ikatan Advokat Indonesia (Ikaden) Cabang kota Makassar ini menambahkan,
Najamih bahkan tidak memberikan informasi ke pihak GMTD selaku
pengembang kawasan Tanjung Bunga untuk melakukan penimbunan. Parahnya
lagi, suruhan Najamiah melakukan perusakan portal pembatas agar dapat
dilalui mobil pengangkut material ke lokasi yang akan ditimbun.
"Tindakan
yang dilakukan oknum polisi dan Satpol PP serta Najamiah tidak
sepantasnya dilakukan, yang
sangat kami sesalkan adalah mengapa aparat kepolisian dan Satpol PP mau
dimanfaatkan serta diperalat oleh Ibu Najamiah," ungkapnya. Dikatakannya
ada dugaan kalau pimpinan juga ikut terlibat.
Kuasa
Hukum GMTD, lainnya, Nasiruddin Pasigai menegaskan, apa yang dilakukan
Najamiah itu tidak dapat dibenarkan. Tindakan tersebut merupakan
tindakan melawan hukum karena melakukan perusakaan apa lagi anggota polisi dan Satpol PP yang ikut membantu dan melakukan perusakan pembatas
jalan.
"Seharusnya
aktifitas ini tidak di dukung polisi dan pemerintah. Kedudukan Najamiah
adalah pribadi bukan umum. Pemerintah dan polisi patut dipertanyakan,
mengapa ada dukungan sehingga kasus
ini harus melalui proses hukum karena kontraproduktif dengan fungsi dan
kewenangannya sebagai penegak hukum," tegasnya.
Secara
terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi
Sutendi mengatakan, tidak mengetahui jika ada anggota polisi yang
melakukan penjagaan atau membantu melakukan penimbunan di kawasan
tersebut. Namun, menurutnya harus dicek kebenarannya oleh fungsi yang
berwewenang." Saya baru tahu infonya dinda," kata mantan Wakapolrestabes
Makassar ini.
"Di lokasi tersebut, tidak ada yang dapat melakukan aktifitas sebelum pembahasan Perda Tata Ruang wilayah kota Makassar tuntas dibahas," tegasnya.