Motor vs Polisi dan Wartawan
Negara tak boleh kalah dan tak boleh absen melindungi warganya.
Saat ditanya, bagaimana perasaannya ketika menjahati korbannya, dengan enteng, mereka menjawab; Senang dan puas." Jawaban tersebut keluar dari mulutnya, tanpa merasa menyesal sedikitpun. Pertanyaan berikutnya, untuk apa mereka melakukan kejahatan versi Geng Motor? Dijawab dengan lugas, agar bisa eksis katanya.
Lebih mengejutkan lagi, ketika mereka menjelaskan kenapa memusuhi aparat Polisi dan Wartawan. Polisi dan Wartawan adalah musuh bebuyutan mereka. Polisi dibenci, karena selalu mengejar, membuyarkan konvoi dan menangkapi anak Geng Motor. Mereka kontra dengan Polisi, sehingga sejak awal ketika menjadi anggota Geng Motor, telah didoktrinkan rasa tidak takut dan benci pada Polisi.
Mereka juga mengincar, bahkan telah sempat menganiaya Wartawan. Alasannya, sama halnya terhadap Polisi yang mereka anggap sebagai musuh dan senantiasa menjadi penghalang aktualisasi obsesi dan eksistensi mereka.
Akar Masalah
Dari sejumlah diskusi problematika Geng Motor yang penulis ikuti, termasuk dua kali diskusi intensif dengan pihak Polda Sulselbar yang menghadirkan sejumlah pakar, tokoh masyarakat dan tokoh agama, disimpulkan bahwa problem Geng Motor saat ini, merupakan akumulasi problem yang prosesnya bermula sejak di hilir (keluarga dan sekolah) dan saat ini termanifestasi di muara (masyarakat) dalam bentuk kejahatan premanisme.
Dari mereka yang terjaring, tidak seluruhnya berasal dari keluarga yang tidak mampu. Bahkan, tidak sedikit dari keluarga yang terdidik. Boleh jadi, mereka terlibat menjadi anak Geng Motor karena tidak mendapat sentuhan kasih sayang dan pengarahan pendidikan yang bernafaskan keagamaan sejak dini dalam kehidupan rumah tangga.
Mungkin, orang tua mereka sudah terlalu sibuk mengejar harta dan kedudukan, sehingga pendidikan keluarga diambil alih oleh pembantu rumah tangga, serta siaran Televisi. Sebagai catatan, siaran televisi di Indonesia, di tonton oleh anak dan remaja sekitar 7 jam dalam sehari semalam. Siarannya kental diwarnai kekerasan, pornografi, dan kebohongan dari sebagian oknum pejabat publik dan politisi.
Sementara itu, pendidikan di sekolah sejak SD hingga SMU hanya memenuhi aspek kognitif, miskin afektif yang bersinergi dengan psikomotorik. Pendidikan sekolah telah didominasi teks pengetahuan dalam bentuk mata pelajaran yang hanya peduli pada kecerdasan intelektual semata. Bahwa jika ada muatan pendidikan yang mengarah pada kecerdasan emosional, spiritual dan sosial kemasyarakatan, hanyalah pada sesi sisa-sisa waktu jam pelajaran. Itu pun sifatnya temporer.
Dulu, ada organisasi ekstra kurikuler seperti PII (Pelajar Islam Indonesia), IPM (Ikatan Pelajar Muhammadyah), IPNU dan IPPNU (Ikatan Pelajar/Putra-Putri Nahdatul Ulama) Karang Taruna, AMPI dan KNPI dll, yang sibuk mengisi ruang afeksi dan psikomotorik mereka. Namun, akhirnya ruang peran dan aktivitas mereka digusur oleh OSIS dan Pramuka. Tetapi ketika OSIS dan Pramuka kurang laku di kalangan pelajar, maka mereka pun mencari masing-masing wadah beraktualisasi. Nah, boleh jadi, sebagian di antaranya, kemudian terwadahi oleh Geng Motor.
Negara Kalah
Negara ada untuk melindungi warganya. Negara dibolehkan menindak dan menghukum setiap anggota warga yang dianggap mengganggu harmoni masyarakat. Bahkan, negara melalui aparaturnya dibolehkan menggunakan kekerasan secara paksa untuk menindak warga yang menyimpang.
Negara bertanggung jawab melaksanakan hukum demi tertib sosial. Demikian pula halnya dengan masyarakat yang wajib patuh dan menjunjung tinggi hukum demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
Negara tak boleh kalah dan tak boleh absen melindungi warganya. Untuk itu, kepolisian sebagai aparatur negara wajib menindak tegas dengan mengambil langkah represif secara terukur dan terkendali. Geng Motor tak boleh menang. Mereka tak boleh eksis dan berperan memengaruhi ketenangan masyarakat secara semena-mena. Kepolisian tak perlu ragu karena dianggap melanggar HAM ketika menindak mereka secara tegas, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum sesuai Protap yang menjadi pegangan penindakan di lapangan.
Dalam pada itu, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara Negara juga tidak boleh tinggal diam. Betapa tidak, karena problematika Geng Motor bukan semata masalah hukum dan lalulintas, tetapi sudah menjadi masalah sosial kemasyarakatan. Olehnya itu, kurang bijak jika kemudian penanganan masalah Geng Motor sepenuhnya menjadi beban pihak kepolisian.
Dengan demikian, Pemerintah dapat menggunakan kewenangannya sebagaimana yang tertuang dalam Inpres No. 2/2013 Tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri. Pemerintah melalui Inpres tersebut, dapat membentuk Tim Terpadu penanganan Problematika Geng Motor secara komprehensif untuk jangka panjang.
Atasi Geng
Polisi, Wartawan, dan masyarakat seharusnya bersatu padu dan bahu membahu atasi problematika Geng Motor. Mereka tidak hanya wajib ditindak secara hukum dengan tegas, tetapi juga harus dibina bukan dibiasakan atau justru dibinasakan. Ulah dan kebiasaan mereka harus dicegah secara sistematis dan tuntas, agar tidak menjadi mainstrem sebagai gaya hidup remaja dan anak muda.
Anarkisme dan Premanisme Geng Motor jelas sudah menjadi Patologi Sosial (penyakit masyarakat) olehnya itu, Pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada upaya mengatasi persoalan tersebut, mulai dari hulu hingga hilir. Pemerintah dengan kewenangannya harus mengkoordinasikan upaya pencegahan, penindakan, dan pembinaan (recoveri) bagi anggota Geng Motor untuk kembali berintegrasi dalam masyarakat secara harmoni.
Pemerintah, melalui kewenangannya yang meliputi seluruh elemen negara, seyogyanya dapat memaksimalkan fungsi dan perannya dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan warganya.
Hanya Pemerintah sajalah yang memiliki kewenangan maksimal untuk memerintah dan melarang perihal terkait kepentingan masyarakat dan negara secara keseluruhan. Dengan kewenangan Pemerintah tersebut, kita dapat dipersatukan demi memenuhi dan melindungi kepentingan bersama. Tampa Pemerintah yang kuat dan cerdas serta berkomitmen melindungi kepentingan kita, maka apalah artinya kita bayar pajak, dan ikut Pemilu? Wallahua'lam Bishshawab.(*)
Oleh;
Aswar Hasan
Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas