Kasus Korupsi CCC
ACC: Tahan Agus AS
Anticorruption Committe (ACC) Sulawesi
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Anticorruption Committe (ACC) Sulawesi meminta kepada
penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) untuk segera menahan tersangka baru
kasus dugaan korupsi pembebasan lahan celebes convention center (CCC),
Agus AS.
Ketua badan pekerja ACC, Abdul Muttalib mengatakan, mantan Camat Mariso yang ditetapkan sebagai tersangka Jumat (17/5/2013) lalu itu mesti ditahan seperti tersangka CCC sebelumnya.
"Ini (penahanan) demi rasa keadilan. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Rahim Sese dan Siddik Salam, keduanya ditahan. Agaknya kurang adil kalau tersangka ini (Agus) kemudian dibiarkan berkeliaran," jelas mantan direktur LBH Makassar ini, Minggu (19/5/2013).
Menurut Thalib, dasar penahanan yang bisa jadi pegangan kejaksaan cukup jelas diatur dalam pasal 20 dan 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal ini diterangkan syarat obyektif penahanan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
"Jadi kita tunggu saja langkah penyidik Kejati selanjutnya. Saya kira ini bukan semata-mata soal berani atau tidak, tapi lebih kepada prinsip persamaan didepan hukum," jelasnya.
Sementara itu, penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel mengharapkan agar Agus AS agar koperatif memenuhi pemeriksaan pasca penetapannya sebagai tersangka.
Penyidik akan mempertimbangkan penahanan jika toh tersangka dianggap kurang kooperatif.
"Kita harap dia kooperatif. Soal ditahan atau tidak kita liat perkembangan penyidikan nantinya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati, Chaerul Amir.(*)
Ketua badan pekerja ACC, Abdul Muttalib mengatakan, mantan Camat Mariso yang ditetapkan sebagai tersangka Jumat (17/5/2013) lalu itu mesti ditahan seperti tersangka CCC sebelumnya.
"Ini (penahanan) demi rasa keadilan. Tersangka lain dalam kasus ini adalah Rahim Sese dan Siddik Salam, keduanya ditahan. Agaknya kurang adil kalau tersangka ini (Agus) kemudian dibiarkan berkeliaran," jelas mantan direktur LBH Makassar ini, Minggu (19/5/2013).
Menurut Thalib, dasar penahanan yang bisa jadi pegangan kejaksaan cukup jelas diatur dalam pasal 20 dan 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam pasal ini diterangkan syarat obyektif penahanan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
"Jadi kita tunggu saja langkah penyidik Kejati selanjutnya. Saya kira ini bukan semata-mata soal berani atau tidak, tapi lebih kepada prinsip persamaan didepan hukum," jelasnya.
Sementara itu, penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulsel mengharapkan agar Agus AS agar koperatif memenuhi pemeriksaan pasca penetapannya sebagai tersangka.
Penyidik akan mempertimbangkan penahanan jika toh tersangka dianggap kurang kooperatif.
"Kita harap dia kooperatif. Soal ditahan atau tidak kita liat perkembangan penyidikan nantinya," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati, Chaerul Amir.(*)