Mengapa Kadispora Makassar Jadi Tersangka CCC
Agus jadi tersangka setelah kejati mengekspose kasus dugaan korupsi CCC di Kejati Susel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (17/5).
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Thamzil Thahir
MAKASSAR, TRIBUN - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Muhammad Kohar didampingi Asisten Pidana Khusus Chairul Amir menetapkan mantan Camat Mariso Agus AS sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi Celebes Convention Center (CCC).
Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan tinggi (kejati) menggelar ekspose kasus dugaan korupsi CCC di Kejati Susel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (17/5).
Menurut Chairul, Agus adalah penerima dana Rp 750 juta dari terpidana Hamid Rahim Sese.
Agus kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Pemerintah Kota Makassar,
Selengkapnya baca di Tribun Timur edisi cetak Sabtu (18/5/2013)\