Aiptu Labora Tidak Terima Dirinya Jadi Tersangka
Aiptu Labora Tidak Terima Dirinya Jadi Tersangka
Ditemui di Sekretariat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Jumat (17/5/2013) malam kemarin,
Aiptu Labora sudah tampak lelah. Ia mengaku datang ke Jakarta untuk
mencari perlidungan.
Ia mengeluh dirinya merasa tidak nyaman dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan pasal 50 KUHP. Ia dianggap ikut serta dalam bisnis BBM ilegal.
"Saya merasa keberatan dijadikan tersangka
karena dianggap melanggar pasal 50 tentang turut serta. Turut serta
apa? Sedangkan yang diperlukan tadi (dokumen perusahaan) lengkap kita
punya administrasi, saya tidak mengerti kenapa dijadikan tersangka,"
ungkapnya.
Meskipun dirinya sudah bertugas di Papua kurang
lebih 27 tahun, tetapi ia tidak pernah mendapatkan posisi strategis.
"Saya hanya pesuruh saja, jabatan apa tidak ada," ucapnya.
Meskipun demikian, sebelum terkuak adanya transaksi keuangan
mencurigakan dari rekening Labora, ia mengaku bila anggota kepolisian di
Polres Raja Ampat mengetahui keluarganya memiliki perusahaan.
"Tahu,
mereka mengetahuinya, saya rasa mereka tahu," ujarnya.
Ia pun
merasa tidak pernah melakukan penimbunan BBM, selama ini bisnis yang
dekelola anak, istri, serta adik iparnya lancar-lancar saja dan tidak
ada masalah.
"Keberatan saya, status tidak jelas jadi tersangka jual beli (BBM) tanpa izin. Setelah diperksa sebagai saksi saya ditetapkan tersangka menggunakan pasal 50. Saya tidak tahu harus mengadu ke mana," ucapnya.
Nama Aiptu Labora Sitorus
melambung sejak menjadi sorotan publik karena transaksi keuangan
perbankannya dianggap tidak wajar. Sebagai seorang brigadir tinggi,
transaksi keuangannya mencapai ratusan milar dalam kurun waktu
2007-2012.
Ditambah lagi, kepolisian membongkar dugaan adanya
praktek illegal loging dan illegal mining yang dilakukan PT Seno Adi
Wijaya dan PT Rotua yang dikelola keluarga Labora. Tidak
tanggung-tanggung puluhan ton BMM dan puluhan kontainer kayu disita
kepolisian dalam kasus tersebut.