Eks Mahasiswa UNM Dipenjara Seumur Hidup
Ahmad Arlan Bachtiar (21) eks mahasiswa Fakultas Seni dan Desain Universitas Negeri Makassar
Tayang:
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM - Ahmad Arlan Bachtiar (21) eks mahasiswa Fakultas Seni
dan Desain Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menjadi terdakwa
dalam kasus tewasnya dua mahasiswa Fakultas Teknik yakni Riskimunandar
dan Heryanto akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Arlan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Kamis (16/5/2013) menyebutkan terdakwa telah terbukti menurut hukum telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Unsur perencanaan tersebut terbukti menurut Hakim dimana terdakwa telah membawa badik beberapa waktu sebelum melakukan aksinya.
"Unsur perencanaan melakukan pembunuhan telah terbukti, juga tidak ditemukan adanya pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa," kata Isjaedi
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad Arlan setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya mengaku belum dapat mengabil keputusan dan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Mendengar vonis tersebut ratusan rekan korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UNM serentak bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim. Sementara itu orang tua dua korban usai sidang juga tak kuasa menahan haru atas putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, terdakwa Arlan dalam persidangan mengaku, saat itu dirinya hanya berniat ke Rumah Sakit Haji untuk menjenguk seniornya yang terluka pada saat bentrok di kampus yang juga dirawat di rumah sakit ini.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi di Rumah Sakit Haji 11 Oktober 2012 lalu. Setelah sebelumnya dua kubu mahasiswa Seni dan Teknik terlibat tawuran dalam kampus Parangtambung. Dua korban tewas itu mengalami luka tusukan di bagian dada. (*)
Hukuman ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Arlan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim, Isjuaedi dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang di PN Makassar, Kamis (16/5/2013) menyebutkan terdakwa telah terbukti menurut hukum telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Unsur perencanaan tersebut terbukti menurut Hakim dimana terdakwa telah membawa badik beberapa waktu sebelum melakukan aksinya.
"Unsur perencanaan melakukan pembunuhan telah terbukti, juga tidak ditemukan adanya pertimbangan yang dapat meringankan hukuman terdakwa," kata Isjaedi
Menanggapi putusan Majelis Hakim, terdakwa Ahmad Arlan setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya mengaku belum dapat mengabil keputusan dan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Mendengar vonis tersebut ratusan rekan korban yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UNM serentak bersorak gembira mendengar putusan majelis hakim. Sementara itu orang tua dua korban usai sidang juga tak kuasa menahan haru atas putusan Majelis Hakim
Sebelumnya, terdakwa Arlan dalam persidangan mengaku, saat itu dirinya hanya berniat ke Rumah Sakit Haji untuk menjenguk seniornya yang terluka pada saat bentrok di kampus yang juga dirawat di rumah sakit ini.
Kasus pembunuhan ini sendiri terjadi di Rumah Sakit Haji 11 Oktober 2012 lalu. Setelah sebelumnya dua kubu mahasiswa Seni dan Teknik terlibat tawuran dalam kampus Parangtambung. Dua korban tewas itu mengalami luka tusukan di bagian dada. (*)