Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyak Ruko di Bone Melanggar Aturan IMB

Hampir semua bangunan rumah toko (Ruko) di Kabupaten Bone melanggar aturan izin membangun.

Tayang:
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
Watampone, Tribun-timur.com -- Hampir semua bangunan rumah toko (Ruko) di Kabupaten Bone melanggar aturan izin membangun.

Hal itu diungkapkan Unit Pelayanan Terpadu Perizinan Bone Bidang Ekonomi Veronika K Allo saat kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2013).

"Hampir semua ruko melanggar aturan perizinan yang tertera dalam izin bangunan mereka. Utamanya lokasi yang berada di pinggir jalan," kata Verinika.

Ia menjelaskan, dalam izin mendirikan bangunan jenis rumah toko, aturannya jelas tertera agar setiap bangunan yang berada di pinggir jalan desa, mendirikan bangunan dengan jarak 5 meter, sedangkan untuk jalan kabupaten 10 meter. Begitupula bangunan yang berada di pinggir jalan provinsi harus berjarak 15 meter namun, nyatanya banyak bangunan yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.

"Jarak pagar bangunan saja harus berjarak satu meter dari pinggir selokan sedangkan kini, ada bangunan malah menutup saluran air," jelas Veronika.

Kendati demikian, pihaknya masih kewalahan menegakkan aturan tersebut. Selain pemilik bangunan selalu mengedepankan egonya jika diberi teguran atau tidak diberi izin, pemilih bangunan juga terkadang menunjuk bangunan lain yang juga melanggar. Menurut Veronika, bangunan yang menyimpang sebenarnya akan diberi sanksi berupa pencabutan izin dengan konsekwensi segala biayanya ditanggung pemilik bangunan. Selain itu, pemerintah berhak membongkar bangunannya dan melarikan kasus yang demikian yang ranah hukum.

"Pelanggaran tidak bisa ditindaki karena selama ini mereka selalu meminta agar bangunan lain yang juga melanggar ditindak dan jika tidak diberi izin, merek menggunakan tenaga preman maupun orang berpengaruh untuk turun tangan sehingga posisi kami kadang serba salah," tutur Veronika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved