Banyak Ruko di Bone Melanggar Aturan IMB
Hampir semua bangunan rumah toko (Ruko) di Kabupaten Bone melanggar aturan izin membangun.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
Hal itu diungkapkan Unit
Pelayanan Terpadu Perizinan Bone Bidang Ekonomi Veronika K Allo saat
kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2013).
"Hampir semua ruko melanggar aturan perizinan yang tertera dalam izin
bangunan mereka. Utamanya lokasi yang berada di pinggir jalan," kata
Verinika.
Ia menjelaskan, dalam izin mendirikan bangunan jenis rumah toko,
aturannya jelas tertera agar setiap bangunan yang berada di pinggir
jalan desa, mendirikan bangunan dengan jarak 5 meter, sedangkan untuk
jalan kabupaten 10 meter. Begitupula bangunan yang berada di pinggir
jalan provinsi harus berjarak 15 meter namun, nyatanya banyak bangunan
yang tidak sesuai dengan aturan tersebut.
"Jarak pagar bangunan saja harus berjarak satu meter dari pinggir
selokan sedangkan kini, ada bangunan malah menutup saluran air," jelas
Veronika.
Kendati demikian, pihaknya masih kewalahan menegakkan aturan tersebut.
Selain pemilik bangunan selalu mengedepankan egonya jika diberi teguran
atau tidak diberi izin, pemilih bangunan juga terkadang menunjuk
bangunan lain yang juga melanggar. Menurut Veronika, bangunan yang
menyimpang sebenarnya akan diberi sanksi berupa pencabutan izin dengan
konsekwensi segala biayanya ditanggung pemilik bangunan. Selain itu,
pemerintah berhak membongkar bangunannya dan melarikan kasus yang
demikian yang ranah hukum.
"Pelanggaran tidak bisa ditindaki karena selama ini mereka selalu meminta agar bangunan lain yang juga
melanggar ditindak dan jika tidak diberi izin, merek menggunakan tenaga
preman maupun orang berpengaruh untuk turun tangan sehingga posisi kami
kadang serba salah," tutur Veronika.