Warga Biru Ditodong Pistol Oknum Polisi Bone
Lagi, oknum polisi dari Polsek Ponre kembali mencoreng nama instansinya.
Tayang:
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Taufik
WATAMPONE,TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi, oknum polisi dari Polsek Ponre kembali mencoreng
nama instansinya. Kali ini, oknum polisi berpangkat Briptu ini
menodongkan senjata jenis airsoftgun ke arah pacarnya sendiri. Oknum ini
pun haru berurusan dengan Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres
Bone.
Briptu Evan Sagistan Putra (26) anggota Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Ponre diduga menodongkan pistol kepada Andi Tenri Eva (26) warga Jl Lapawawoi Karaeng Singeri, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Oknum tersebut dilaporkan karena ancamannya terhadap korban.
"Saya hanya mau melerai, tapi polisi itu menodongkan pistolnya ke arah kepala saya dan meletuskannya ke atas langit. Saat itu saya takut sekali," ujar Eva kepada polisi propam Polres Bone, Selasa (13/5).
Peristiwa ini terjadi di depan sebuah tempat hiburan malam di Jl MH Thamrin, Kelurahan Ta' Kecamatan Tanete Riattang. Saat itu, korban bersama rekannya bernama Irma didatangi oleh oknum polisi ini dan mengajak Irma ikut bersamanya namun Irma menolak.
Melihat kejadian itu, korban pun berusaha melerai keduanya namun, oknum polisi tersebut malah menodongkan senjata ke arah kepala korban. Melihat kerumunan orang, oknum polisi itupun langsung meninggalkan lokasi, begitupula korban yang langsung melaporkan tindakan oknum polisi ke Mapolres Bone.
Paur Humas Polres Bone Ipda A Abd Rachman menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menambahkan bahwa oknum tersebut telah diperiksa di Unit Propam Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menyita senjata yang digunakannya.
"Barang bukti berupa pistol Airsoftgun telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Rachman.
Aksi oknum polisi seperti ini kerap terjadi. Dari data yang dihimpun Tribun, sudah tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Bone melakukan aksi serupa. Dua diantaranya terjadi pada akhir Maret lalu dan awal April lalu.
Briptu Evan Sagistan Putra (26) anggota Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Ponre diduga menodongkan pistol kepada Andi Tenri Eva (26) warga Jl Lapawawoi Karaeng Singeri, Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Oknum tersebut dilaporkan karena ancamannya terhadap korban.
"Saya hanya mau melerai, tapi polisi itu menodongkan pistolnya ke arah kepala saya dan meletuskannya ke atas langit. Saat itu saya takut sekali," ujar Eva kepada polisi propam Polres Bone, Selasa (13/5).
Peristiwa ini terjadi di depan sebuah tempat hiburan malam di Jl MH Thamrin, Kelurahan Ta' Kecamatan Tanete Riattang. Saat itu, korban bersama rekannya bernama Irma didatangi oleh oknum polisi ini dan mengajak Irma ikut bersamanya namun Irma menolak.
Melihat kejadian itu, korban pun berusaha melerai keduanya namun, oknum polisi tersebut malah menodongkan senjata ke arah kepala korban. Melihat kerumunan orang, oknum polisi itupun langsung meninggalkan lokasi, begitupula korban yang langsung melaporkan tindakan oknum polisi ke Mapolres Bone.
Paur Humas Polres Bone Ipda A Abd Rachman menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menambahkan bahwa oknum tersebut telah diperiksa di Unit Propam Polres Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta menyita senjata yang digunakannya.
"Barang bukti berupa pistol Airsoftgun telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan," ujar Rachman.
Aksi oknum polisi seperti ini kerap terjadi. Dari data yang dihimpun Tribun, sudah tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Bone melakukan aksi serupa. Dua diantaranya terjadi pada akhir Maret lalu dan awal April lalu.
Mereka adalah Brigadir Faisal yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap warga Kelurahan Pallette, Kecamatan Kahu dan seorang pria lantaran cemburu dan kasus Briptu Sofyan yang menyiram kamar kos pacarnya dengan air comberan juga karena sakit hati diputus pacarnya.
Kendati demikian, Unit Propam Polres Bone juga telah melakukan pemeriksaan terhadapketiga oknum anggota polisi tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)