Kredibilitas KPU dan Partisipasi Publik
Tingkat pendidikan dan kesadaran politik masyarakat suatu bangsa relevan dengan suksesnya proses demokratisasi negara tersebut.
Pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) merupakan laboratorium demokrasi di Indonesia. Dari pemilukada kita dapat menilai sudah sejauh mana demokrasi berjalan dan ditahap mana kita berada dalam kualitas demokrasi kita. Kualitas demokrasi tidak hanya ditilik dari kepercayaan public terhadap penyelenggara pemilu-pemilukada (KPU-Bawaslu sebagaimana UU No 15 Tahun 2011) tetapi juga mengindikasikan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengawal, mengontrol-mengawasi dan memberikan suaranya.
Idealnya, semakin baik kualitas pemilukada yang merupakan wujud demokrasi local maka akan semakin baik pula kualitas pemilu dan pilpres 2014. Sudah ratusan pemilukada digelar hingga saat ini. Sudah ratusan pemimpin daerah yang dihasilkan. Bahkan, sudah ratusan juta rakyat berpartisipasi untuk sekedar memilih pasangan dalam setiap hajatan demokrasi lima tahunan. Namun, apa hasilnya sekarang?
Evaluasi Masalah
Data Mahkamah Konstitusi yang dihimpun Bawaslu tahun 2011 menguraikan bahwa ada 565 kasus pelanggaran administrasi yang diteruskan ke KPU. Masalah pemutakhiran data pemilih 103 kasus, pencalonan/pra kampanye 42 kasus, kampanye 296 kasus, masa tenang 29 kasus, pemungutan suara/rekapitulasi/penghitungan suara 95 kasus.
Dalam UU No. 8 Th. 2012 ttg Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 4 (2) menguraikan tahapan penyelenggaraan pemilu. Pada tahapan inilah banyak bermunculan kasus pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran kode etik.
Teknis pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang merupakan tahapan pertama setelah perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu awal proses sekaligus menjadi awal masalah. Penduduk memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang telah terdaftar di DPS dan DP4 tetapi tidak terdaftar di DPT, pemilih ganda dan lainnya menjadi masalah dalam tahapan ini.
KPU harus memiliki kemampuan komunikasi dan human relation kepada penyelenggara dibawanya seperti PPK, PPS untuk memastikan bahwa Pantarlih (Petugas Pemuntakhiran Data Pemilih) adalah tokoh masyarakat (seperti RT, RW, Kepala Lingkungan) yang memahami dan mengetahui keberadaan warganya dan harus siap bekerja maksimal.
Tahapan pencalonan, khususnya berkas administrasi caleg dan berkas dukungan untuk DPD juga seringkali menjadi masalah krusial dalam tahapan pemilu. Penyelenggara Pemilu harus memahami regulasi yang berkaitan dengan pencalonan. KPU harus aktif memberi informasi dan sosialisasi secara intensif baik kepada caleg terutama kepada partai politik.
Kerjasama dengan pihak terkait dengan pemberkasan syarat administrasi seperti Polri, Dinas Kesehatan dan Pengadilan serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil harus berjalan dengan baik. Perlu ada pemahaman aturan yang benar dengan persepsi yang sama. Komunikasi yang harmonis akan melahirkan kerjasama yang kuat dan saling melengkapi.
Pelanggaran kampanye seperti kampanye diluar jadwal, black campaign, money politik dan bentuk pelanggaran lainnya juga harus diantisipasi. Solusi dari masalah ini diperlukan jauh sebelum tahapan kampanye. KPU, Bawaslu, peserta pemilu (partai dan caleg), pemda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, termasuk aparat keamanan (Polri) harus memahami regulasi kampanye termasuk unsur tindak pidana di dalamnya.
KPU punya peran besar dengan kemampuan komunikasinya meminimalisir gejolak politik saat kampanye. Logistik pemilu dan pendistribusiannya masalah berikutnya yang harus diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara. Kebutuhan logistik harus dipastikan akurat dengan data pemilih yang telah ditetapkan KPU.
Komunikasi dan koordinasi yang intensif antara komisioner dengan sekretariat harus terjaga dengan baik. Pengawasan dan pengawalan perusahaan percetakan surat suara dan logistik lainnya harus intensif. Pada tahapan ini KPU harus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah, TNI/POLRI, serta instansi terkait guna memastikan keakuratan logistik, keamanan, dan kepastian pendistribusiannya sampai di daerah terpencil sekalipun.
Perbedaan persepsi saat pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi tidak akurat, pengalihan suara ke partai lain dan caleg lain menjadi masalah terakhir dalam tahapan pemilu. Sosialisasi penyelenggara pemilu ditingkat PPS dan KPPS bersama saksi peserta pemilu harus intensif dilakukan. Sebagai bentuk cek and balance, Pengawas Pemilu Lapangan, masyarakat, dan saksi peserta pemilu (parpol dan caleg) harus bekerjasama mengawal tahapan ini secara intensif.
Solusi
Ketidakpercayaan penyelenggara pemilu oleh peserta pemilu dan masyarakat menjadi sumber masalah. Di sinilah integritas, independensi, kemampuan kepemimpinan diuji. KPU dan Bawaslu harus menempatkan diri dan lembaganya sebagai penyelenggara pemilu yang bertanggungjawab dan kredibilitasnya diakui masyarakat dan peserta pemilu.
Harmonisasi dan komunikasi yang baik harus terjaga antara komisioner KPU dengan sekretariat KPU dan bekerja secara profesional sesuai tupoksinya masing-masing. Tahapan demi tahapan pemilu di atas memberi penekanan kepada penyelenggara pemilu bahwa perlu dikedepankan komunikasi yang intensif dan sosialisasi regulasi dan aturan kepemiluan kepada masyarakat, peserta pemilu (caleg dan parpol) secara maksimal.
Hanya dengan integritas, independensi, kemampuan kepemimpinan (profesional), kemampuan komunikatif, dan hubungan baik KPU dengan masyarakat dan peserta pemilulah, kualitas demokrasi kita akan terjaga dan berjalan dengan baik, dan tentu bisa meminimalisir kemungkinan pelanggaran pemilu dan gugatan peserta pemilu/pemilukada ke Mahkamah Konstitusi. (*)
Oleh;
A Shaifuddin MA
Pengurus KNPI Sulsel