Pernikahan Dini Picu Peningkatan Perceraian di Bone
Kasus perceraian di Kabupaten Bone sejak dua tahun terakhir ini terus meningkat.
Tayang:
Penulis: Mahyuddin | Editor: Muh. Taufik
WATAMPONE,TRIBUN-TIMUR.COM -Kasus perceraian di Kabupaten Bone sejak dua tahun
terakhir ini terus meningkat. Dari sejumlah kasus perceraian yang
ditangani Pengadilan Agama Kabupaten Bone, kasus perceraian gugat atau
perceraian yang diajukan oleh istri lebih banyak dari pada cerai talak
atau perceraian yang diajukan suami.
"Kasus perceraian di Kabupaten Bone sekitar 70 persen adalah pihak perempuan yang menggugat, hanya sekitar 30 persen laki-laki yang menggugat," ungkap Ketua Pengadilan Agama, Husain Saleh, Rabu (8/5/2013).
Ia menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan istri menggugat cerai suaminya. Faktor tersebut diantaranya, istri lama ditinggal, faktor ekonomi, merasa tidak dinafkahi lahir bathin, pernikahan dini dan faktor pihak ketiga.
Hal senada juga diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone Muliati. Menurutnya, sebagian pernikahan di Kabupaten Bone adalah perkawinan dini. Hal ini yang menjadi faktor tingkat perceraian terus meningkat.
"Kasus perceraian di Kabupaten Bone sekitar 70 persen adalah pihak perempuan yang menggugat, hanya sekitar 30 persen laki-laki yang menggugat," ungkap Ketua Pengadilan Agama, Husain Saleh, Rabu (8/5/2013).
Ia menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan istri menggugat cerai suaminya. Faktor tersebut diantaranya, istri lama ditinggal, faktor ekonomi, merasa tidak dinafkahi lahir bathin, pernikahan dini dan faktor pihak ketiga.
Hal senada juga diungkapkan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Watampone Muliati. Menurutnya, sebagian pernikahan di Kabupaten Bone adalah perkawinan dini. Hal ini yang menjadi faktor tingkat perceraian terus meningkat.
Selain itu, Muliati memaparkan bahwa faktor lain yang
marak memicu cerai gugat adalah faktor ekonomi karena kepala rumah tangga tidak mampu menghidupi keluarganya secara
layak. Adapun faktor cerai gugat yang paling sedikit ditangani
pengadilan agama adalah kekejaman jasmani.
Muliati memaparkan, dari dua tahun terakhir, tahun 2011, perceraian gugat
yang diajukan istri mencapai 800 kasus sedangkan cerai talak yang
diajukan suami sebanyak 280 kasus. Adapun di tahun 2012, kasus cerai gugat mencapai 906 kasus sedangkan cerai talak sebanyak 325 kasus.
"Cerai talak biasanya karena faktor cemburu atau pun tuntutan istri yang berlebihan," ungkap Muliati. (*)