Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Desentralisasi dan Libido Politik

Sejauh ini, desentralisasi memberikan perubahan bagi praktek berdemokrasi di tingkat lokal.

Tayang:
Editor: Aldy
Sejauh ini, desentralisasi memberikan perubahan bagi praktek berdemokrasi di tingkat lokal. Desentralisasi memberikan keleluasaan bagi rakyat di daerah untuk memilih pemimpinnya sendiri. Desentralisasi juga memberikan keleluasaann bagi pemerintah daerah untuk membuat kebijakan demi mengembangkan daerahnya sendiri. Namun, bahwa desentralisasi membawa efek kejenuhan bagi rakyat di daerah adalah juga kenyataan yang tak dapat dipungkiri.
Kejenuhan itu bukan lantaran tidak dapat memilih pemimpinnya secara langsung di daerah. Atau karena porsi partisipasi politik yang mungkin minim dimiliki rakyat di daerah. Namun lebih pada aspek perubahan dari janji-janji politik dari sekian banyak pemimpin politik yang telah dipilih secara langsung, yang tak kunjung jadi kenyataan.
Idealnya, desentralisasi dapat memberikan pendidikan politik bagi rakyat ditingkat lokal, karena porsi pemerintahan yang cukup besar dimiliki oleh pemerintah daerah. Kesempatan yang tidak didapatkan di era “orde baru”, dimana partisipasi politik rakyat bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Sehingga dapat dikatakan, era reformasi adalah euforia karena terbebas dari kungkungan demokrasi satu arah tersebut.
Hingga hari ini, perubahan demi perubahan mulai menampakan diri, ditandai dengan perkembangan praktek-praktek berdemokrasi di daerah. Misalnya dalam hal kebebasan mengekspresikan pendapat, berserikat dan berkumpul yang semakin berkembang bahkan dari pusat hingga di pelosok daerah di tanah air.
Desentralisasi dan otonomi daerah sendiri adalah “buah” reformasi. Dimana kewenangan pusat tidak lagi tak terbatas. Setiap daerah otonom diberikan keleluasaan untuk mengelola seluruh aspek yang ada di daerah termasuk pendapatan daerah, tak lain untuk kebutuhan daerah sendiri.
Pusat membatasi kekuasaannya hanya dalam beberapa poin saja, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipertegas dengan Pasal 2 ayat 2 PP No.38 Tahun 2007, bahwa kekuasaan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama.
Pembagian kewenangan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom dijelaskan pada Pasal 10 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 32 tahun 2004 jo Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 38 tahun 2007. Sedangkan pada pasal 10 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004, disebutkan bahwa “pemerintahan daerah diberikan otonomi yang seluas luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi.”
Idealnya, desentralisasi menciptakan pendidikan politik hingga di tingkat lokal, karena partisipasi politik yang rakyat miliki semakin meningkat di era ini. Bahkan sangat memungkinkan rakyat turut serta dalam menentukan baik buruknya daerah secara langsung.
Namun tidak sedikit yang melihat perkembangan demokrasi lokal ini melampuai harapan yang dibayangkan para pemikir demokrasi sebelumnya. Bahwa desentralisasi menciptakan rakyat yang dengan sadar memilih pemimpinnya, desentralisasi mampu menciptakan aktor-aktor politik yang sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Yang terjadi justru rakyat tidak lagi memilih atas dasar kesadaran berpolitik, namun lebih karena dorongan yang juga diciptakan oleh sistem yang berlangsung di daerah. “Pemimpin memberi, rakyat menerima”, stigma ini berlangsung bahkan sebelum dan setelah seorang politisi terpilih dan duduk sebagai wakil rakyat di daerah.

Uang Proyek
Sistem demokrasi idealnya mampu menciptakan pemerataan, pemenuhan, mendorong partisipasi dan keadilan. Namun, praktek berpolitik yang ditunjukkan aktor politik kita hari ini justru banyak mencederai nilai-nilai ideal tersebut. Salah satunya adalah praktek money politik. Selain memperburuk demokrasi, money politik menjadikan rakyat semakin berfikir pragmatis.
Situasi di atas memaksa sistem politik menjadi sangat mahal. Sehingga pemimpin yang lahir dari sistem seperti ini adalah pemimpin yang bisa dikatakan mapan secara ekonomi. Maka dapat dikatakan, desentralisasi melahirkan calon-calon pemimpin yang tidak layak. Bagaimana tidak, seorang calon setidaknya harus memiliki uang puluhan hingga ratusan juta rupiah “hanya untuk menjadi calon” baik legislatif maupun eksekutif dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Pertanyaannya, bagaimana dengan politisi yang tidak mapan secara ekonomi? Jawabannya adalah dengan melakukan politik transaksional atau dengan pola “politik balas budi”. Imbasnya, uang, barang, proyek, yang bukan menjadi haknya pun ikut di “embat”.
Bahkan, terkadang seorang calon muncul begitu saja “bak turun dari langit”. Mereka dikenal bukan lantaran perbuatan baik yang pernah mereka lakukan, atau karena mewakili komunitas tertentu. Namun lebih karena memiliki banyak uang, sewa beberapa halaman media, menebar “citra” dimana-mana.
Pada posisi inilah penulis mengambil kesimpulan sederhana, bahwa desentralisasi dengan realitasnya justru meninakbobokkan kesadaran (rasionalitas) kita akan makna ideal demokrasi itu sendiri. Slogan dari rakyat untuk rakyat hanya berlaku pada tataran ideal yang tak pernah turun ke permukaan bumi. Dalam prakteknya, demokrasi, khususnya di daerah, hanya menjadi arena menyalurkan hasrat. Sehingga yang menjadi mainstrem di era desentralisasi saat ini adalah, orang tidak lagi memilih pemimpinnya karena kebutuhan akan pemimpin yang mampu membawa kesejahteraan bagi semua, atau pemimpin yang lahir karena mandat rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Namun tak lebih karena hasrat atau libido berpolitik. Hasrat untuk mendapatkan uang, barang, atau proyek yang dapat dihasilkan dari kerja-kerja politik.

Sadar Politik
Hasrat berpolitik seharusnya diiringi dengan kesadaran akan makna agung demokrasi. Tujuan demokrasi tak lain adalah menciptakan kesejahteraan. Sejahtera berarti terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan. Misalnya kebutuhan akan segala sesuatu dari mulai sandang pangan, pendidikan, kesehatan, informasi, partisipasi, keadilan, dan seterusnya.
Namun yang jauh lebih penting dari itu adalah pemahaman bahwa berpolitik praktis berarti orientasi kebaikan. Berpolitik praktis berarti menciptakan tatanan yang diharapkan oleh rakyat sebagai mandator, melalui sistem politik yang berlaku di Indonesia.
Pada ruang inilah masalah sebenarnya muncul, seringkali politik praktis diartikan sebagai lumbung uang. Sehingga banyak orang berlomba-lomba berpolitik praktis tak lain adalah untuk mencari kekayaan. Hanya sedikit politisi yang melihat politik sebagai bagian dari amanah luhur yang dimandatkan oleh rakyat dan pendiri bangsa.
Arbi Sanit dalam “sistem politik pemerintahan indonesia” 2011, mengemukakan, bahwa saat ini berkembang tiga fokus perdebatan tentang sebab musabab negara kita dirudung kegagalan. Pertama, kaum behavioris mempertanyakan kapabilitas para pemimpin, politisi dan rakyat pada umumnya untuk secara bersama-sama mendukung kehadiran dana operasional negara sebagai institusi modern. Kedua, para pendukung pendekatan institusional tentang negara mempertanyakan pengorganisasi kekuasaan negara sebagai sumber bagi masalah kegagalan negara. Ketiga, para pendukung analisa politik makro berupaya memahami kegagalan negara berdasar kondisi sistem politik dan pemerintahan sebagai kinerja negara.
Namun bagi masyarakat yang telah mengembangkan kesadaran dan sikap, minimal tentang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara secara modern, memahami keberhasilan dan kegagalan negara sebagai organisasi kehidupan, berdasar atas pemahaman tentang tingkah laku politik individu.(*)

Oleh;
Saiful Mujib
Staf LAPAR Sulsel

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved