Go Public Bank Pembangunan Daerah!
Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah salah satu badan usaha milik daerah
Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah salah satu badan usaha milik daerah (sahamnya sebagian besar dimiliki pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota) yang bertugas mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah melalui kegiatannya sebagai bank.
BPD juga memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai (a) pendorong terciptanya tingkat pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat, (b) pemegang Kas Daerah dan atau menyimpan Uang Daerah, dan (c) salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya itulah BPD berupaya menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya.
Oleh karena itu, BPD memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian daerah. Diyakini, BPD bisa lebih berdaya guna ketimbang kelompok bank lainnya. Pasalnya, BPD menguasai jaringan operasional dan pengenalan medan di daerah. Sesuai khittahnya, wilayah operasional BPD memang lebih dominan di daerah.
Secara historis, BPD pun memiliki ikatan emosional yang sangat kuat dengan masyarakat di daerah. BPD lahir, tumbuh, besar, dan berinteraksi dengan masyarakat di daerah. Ikatan yang kuat dengan gubernur, walikota, dan bupati selaku kuasa pemegang saham juga memberikan akses yang tinggi kepada BPD guna menggarap captive market di daerah.
BPD menjadi motor dalam mendorong program pro growth, pro poor, dan pro job lewat penyaluran kredit yang produktif di daerah. Potensi BPD, sebagian, sudah terejawantahkan. Dari 26 BPD yang beroperasi di Indonesia, sebagian besar berkinerja mengesankan.
Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan total aset BPD pada 2012 mencapai Rp 395 triliun atau nomor empat setelah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan PT Bank Central Asia Tbk. Dari sisi efisiensi, BPD cukup efisien dibanding perbankan nasional.
BPD memiliki rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional sekira 74,17 persen, di bawah bank umum nasional yang rata-rata 74,26 persen. BPD juga masih berpeluang untuk mendorong kredit mengingat rasio kredit terhadap dana (loan to deposit ratio) masih rendah, yakni 63,2 persen.
Tidak heran kalau BI mencanangkan BPD sebagai bank regional champion pada 2011 lalu. Maksudnya, BPD diarahkan untuk memperkuat perekonomian daerah, menjadi bank terkemuka di daerah. BPD diharapkan berperan sebagai agent of regional development guna meningkatkan kredit skala kecil dan mikro ke sektor industri yang produktif.
Pemahaman keliru
Malahan, kini mengemuka wacana meningkatkan status BPD, dari sekadar perseroan terbatas, menjadi perseroan terbatas yang sifatnya terbuka dan bisa merambah pangsa pasar ke daerah-daerah lain di belahan nusantara. Istilah kerennya, go public dan mencatatkan (listing) sahamnya di pasar modal.
Wacana ini tentu sangat menggembirakan. Itu berarti, akan ada transformasi positif, baik di level manajemen, maupun pemilik bank. BPD akan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Sehingga, manajemen pun dituntut lebih bertanggung jawab meningkatkan kinerjanya.
Dengan go public, BPD tidak hanya bisa menambah modal untuk ekspansi, tetapi juga dapat menerapkan good corporate governance yang merupakan prinsip-prinsip dasar perusahaan terbuka. BPD bisa lebih independen dan steril dari campur tangan pemilik saham. Sebab, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak BPD yang sukar berkembang akibat besarnya intervensi kepala daerah.
Hanya dengan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan good corporate governance-lah BPD bisa tumbuh kuat dan siap menghadapi persaingan yang kian ketat pada masa-masa mendatang, terutama dalam menghadapi Asean Community 2015, di mana proteksi dan sekat-sekat regulasi antarnegara ASEAN tidak lagi berlaku.
Sejauh ini, baru dua BPD yang mengklaim go public, yaitu BPD Jabar-Banten dan BPD Jatim. Kabarnya, akan segera menyusul pula BPD Sulut, BPD Nagari, dan BPD DKI. Kendati begitu, sejumlah pihak mengkhawatirkan rencana BPD go public.
Mereka menganggap, dengan go public, maka hilanglah kontrol pemerintah daerah terhadap BPD. BPD sudah tidak bisa menjadi instrumen pemerintah daerah untuk mendukung pembangunan di daerah.