1003 Honorer K2 Bone Dinyatakan Lolos
Perjuangan Komisi I DPRD Bone yang dipimpin langsung
Tayang:
Editor:
Muh. Taufik
WATAMPONE,TRIBUN-TIMUR.COM--Perjuangan Komisi I DPRD Bone yang dipimpin langsung
Pejabat sementara (Pjs) Ketua DPRD Bone, Andi Irwandi Natsir di KemenPAN
RB membuahkan hasil. Sebanyak 1003 honorer K2 yang tidak terdaftar
namanya pada pengumuman verifikasi honorer K2 yang dikeluarkan KemenPAN
RB bulan lalu, dinyatakan berhak mengikuti uji tes kompetensi dasar.
Menurut Andi Irwandi Natsir kalau hasil pertemuan Komisi I DPRD Bone bersama tim verifikasi berkas honorer K2 Kabupaten Bone dengan Asisten Deputi KemenPAN Sitti Nurhayati menyatakan kalau 1003 honorer K2 Kabupaten Bone dinyatakan berhak mengikuti uji tes kompetensi dasar.
"Intinya, persoalan honorer yang jumlahnya 1003 orang sudah bisa ikut tes kompetensi dasar setelah berkas di verifikasi ulang," jelas Andi Irwandi Natsir, usai mengikuti pertemuan dengan pihak KemenPAN RB RI, Kamis (11/4)
Ia menjelaskan, selama ini dianggap wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) adalah anggapan keliru. Ia memaparkan kalau honorer K2 yang belum terdaftar namanya dari pengumuman yang dikeluarkan KemenPAN RB adalah kewenangan Daerah untuk menentukannya. (*)
Menurut Andi Irwandi Natsir kalau hasil pertemuan Komisi I DPRD Bone bersama tim verifikasi berkas honorer K2 Kabupaten Bone dengan Asisten Deputi KemenPAN Sitti Nurhayati menyatakan kalau 1003 honorer K2 Kabupaten Bone dinyatakan berhak mengikuti uji tes kompetensi dasar.
"Intinya, persoalan honorer yang jumlahnya 1003 orang sudah bisa ikut tes kompetensi dasar setelah berkas di verifikasi ulang," jelas Andi Irwandi Natsir, usai mengikuti pertemuan dengan pihak KemenPAN RB RI, Kamis (11/4)
Ia menjelaskan, selama ini dianggap wewenang Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN RB) adalah anggapan keliru. Ia memaparkan kalau honorer K2 yang belum terdaftar namanya dari pengumuman yang dikeluarkan KemenPAN RB adalah kewenangan Daerah untuk menentukannya. (*)