Briptu Ishak Dapat Diancam Dipecat
Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Bribtu Ishak
Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Briptu Ishak yang
melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di Jl
Mappaudang, Sabtu (6/4/2013) dikenakan ancaman
pemecatan.
Menurut Kepala Bagian Humas polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, bahwa tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.
"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat yakni percobaan pembunuhan. Terkait pelanggaran kode etik akan putusannya ditentukan oleh ketua sidang. Sanksi terberat yakni pemecatan," paparnya. (*)
Menurut Kepala Bagian Humas polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, bahwa tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.
"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat yakni percobaan pembunuhan. Terkait pelanggaran kode etik akan putusannya ditentukan oleh ketua sidang. Sanksi terberat yakni pemecatan," paparnya. (*)