Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Briptu Ishak Dapat Diancam Dipecat

Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Bribtu Ishak

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Oknum polisi Pam Obvit Polrestabes Makassar, Briptu Ishak  yang melakukan penembakan terhadap Kepala Rumah Sakit Bhayangkara di Jl Mappaudang, Sabtu (6/4/2013) dikenakan ancaman pemecatan.

Menurut Kepala Bagian Humas polda Sulsel, Kombespol Endi Sutendi, bahwa tersangka Briptu Ishak sementara diperiksa di Brimob Polda Sulsel.

"Tersangka pelaku akan dikenai tindak pidana penganiayaan berat yakni percobaan pembunuhan. Terkait pelanggaran  kode etik akan putusannya   ditentukan oleh ketua sidang. Sanksi terberat yakni pemecatan," paparnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved