Dua Perampok Lintas Provinsi Dibekuk Polisi
Dua tersangka tindak pidana perampokan, Sandy Feri (37)
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Dua tersangka tindak pidana perampokan, Sandy Feri (37) warga asal
Palembang dan Iswan Raga alias Aan (24) warga Jl Kumala, Kecamatan
Tamalate, Makassar dibekuk petugas Reskrim Polsekta Rappocini, Selasa
(26/3/2013) sekitar pukul 03.00 Wita.
Informasi
yang diperoleh Tribun, kedua tersangka diciduk di lokasi berbeda,
Iswan ditangkap di Jl Kumala dan Sandy dibekuk di simpang lima Jl Sultan
Alauddin, Makassar. Dalam penangkap itu, petugas berhasil menyita sebuah
laptop merek Zyrex satu unit handphone jenis Samsung dan uang tunai
senilai Rp 98 juta.
Kepala
Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Haris Abu Bakar mengatakan,
keduanya merupakan tersangka perampokan yang terjadi di rumah salah
seorang pengusaha jual beli sepeda motor, Irwan Mursalim (43) di Perum
Permata Hijau Indah Blok A3, Kecamatan Rappocini, Makassar 30 Desember
lalu.
"Kedua
tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Haris,
Selasa (26/3). Dikatakannya, modus ke dua pelaku yakni menelpon
korbannya dengan tujuan untuk membeli satu unit sepeda motor dan
mengajak korban
untuk melakukan transaksi di Bukit Baruga Antang Raya, Manggala.
"Setelah
korban meninggalkan rumahnya, seorang rekannya Iswan bersama beberapa
rekan Iwan masuk ke dalam rumah korban yang hanya dijaga oleh anaknya
yang duduk di bangku SMP. Saat masuk ke dalam rumah korban tersangka
langsung menyekap anak korban," jelasnya. (*)