Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Perampok Lintas Provinsi Dibekuk Polisi

Dua tersangka tindak pidana perampokan, Sandy Feri (37)

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Dua tersangka tindak pidana perampokan, Sandy Feri (37) warga asal Palembang dan Iswan Raga alias Aan (24) warga Jl Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar dibekuk petugas Reskrim Polsekta Rappocini, Selasa (26/3/2013) sekitar pukul 03.00 Wita.

Informasi yang diperoleh Tribun, kedua tersangka diciduk di lokasi berbeda, Iswan ditangkap di Jl Kumala dan Sandy dibekuk di simpang lima Jl Sultan Alauddin, Makassar. Dalam penangkap itu, petugas berhasil menyita sebuah laptop merek Zyrex satu unit handphone jenis Samsung dan uang tunai senilai Rp 98 juta.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Rappocini, Iptu Andi Haris Abu Bakar mengatakan, keduanya merupakan tersangka perampokan yang terjadi di rumah salah seorang pengusaha jual beli sepeda motor, Irwan Mursalim (43) di Perum Permata Hijau Indah Blok A3, Kecamatan Rappocini, Makassar 30 Desember lalu.

"Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Haris, Selasa (26/3). Dikatakannya, modus ke dua pelaku yakni menelpon korbannya dengan tujuan untuk membeli satu unit sepeda motor dan mengajak korban untuk melakukan transaksi di Bukit Baruga Antang Raya, Manggala.

"Setelah korban meninggalkan rumahnya, seorang rekannya Iswan bersama beberapa rekan Iwan masuk ke dalam rumah korban yang hanya dijaga oleh anaknya yang duduk di bangku SMP. Saat masuk ke dalam rumah korban tersangka langsung menyekap anak korban," jelasnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved