Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GMTD Setuju 5 Perusahan Mereklamasi, Asal...

GMTD mengklaim memiliki hak eksklusivitas mengelola kawasan ini

Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Taufik
Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengembang kawasan Tanjung Bunga, PT GMTD Tbk mengizinkan lima pengembang melakukan reklamasi dan membangun proyek di kawasan terpadu itu dengan sejumlah syarat.

GMTD mengklaim memiliki hak eksklusivitas mengelola kawasan ini dengan modal SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 138/II/1995 dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor SK.7/I/1995 tentang Larangan Mutasi Tanah pada Kawasan Tanjung Bunga, Barombong, dan Sekitarnya dalam Wilayah Kecamatan Tamalate , Kecamatan Mariso Kotamadya Dati II Ujungpandang dan Kecamatan Pallangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa.

"GMTD bisa memberi opsi kepada pengembang lain atau kepada Pemkot Makassar dengan syarat harus ada win dan win solution, bekerja sama dengan kami," ujar konsultan hukum GMTD, Agustinus Bangun dalam wawancara dengan tribun-timur.com, Kamis (21/3/2013).

Kelima perusahaan yang disebutkan melakukan reklamasi adalah PT Tunas Karya Bersama (Agung Podomoro Land milik Trihatma Kusuma Haliman), PT Mariso Indo Land (milik Najmiah Muin), PT Central Cipta Bersama (Agung Podomoro Land milik Trihatma Kusuma Haliman), PT Phinisi Seaside Hotel (Clarion Hotel Group milik Willianto Tanta), dan PT Puncak Jaya (Clarion Hotel Group milik Willianto Tanta).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved