GMTD Setuju 5 Perusahan Mereklamasi, Asal...
GMTD mengklaim memiliki hak eksklusivitas mengelola kawasan ini
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengembang kawasan Tanjung Bunga, PT GMTD Tbk mengizinkan lima pengembang melakukan reklamasi dan membangun proyek di kawasan terpadu itu dengan sejumlah syarat.
GMTD mengklaim memiliki hak eksklusivitas
mengelola kawasan ini dengan modal SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 138/II/1995 dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan Nomor SK.7/I/1995 tentang Larangan Mutasi Tanah pada
Kawasan Tanjung Bunga, Barombong, dan Sekitarnya dalam Wilayah
Kecamatan Tamalate , Kecamatan Mariso Kotamadya Dati II Ujungpandang dan
Kecamatan Pallangga Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa.
"GMTD bisa memberi opsi kepada pengembang lain atau kepada Pemkot
Makassar dengan syarat harus ada win dan win solution, bekerja sama
dengan kami," ujar konsultan hukum GMTD, Agustinus Bangun dalam
wawancara dengan tribun-timur.com, Kamis (21/3/2013).
Kelima perusahaan yang disebutkan melakukan reklamasi adalah PT Tunas
Karya Bersama (Agung Podomoro Land milik Trihatma Kusuma Haliman), PT
Mariso Indo Land (milik Najmiah Muin), PT Central Cipta Bersama (Agung
Podomoro Land milik Trihatma Kusuma Haliman), PT Phinisi Seaside Hotel
(Clarion Hotel Group milik Willianto Tanta), dan PT Puncak Jaya (Clarion
Hotel Group milik Willianto Tanta).