Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Heran, Baru Saja Nikah, Pria Bone Perkosa ABG

Saat itu, Rais merupakan pengantin baru yang baru saja melangsungkan pernikaha

Tayang:
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
Watampone, Tribun--Seorang pengantin baru didakwa atas pemerkosaan terhadap pelajar kelas III SMA. Sidang Rais dan korbannya  HR (17) yang masih kerabat itu ditunda setelah JPU Rosdiana membacakan dakwaan terdakwa, Selasa (19/3).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Bintang didampingi Noor Siwandi dan Adil Kasim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Peristiwa pemerokosaan itu terjadi 8 September 2012 lalu di Dusun Arokke, Desa Liliraiaja, Kecamatan Lappa Riaja, Kabupaten Bone.

Saat itu, Rais merupakan pengantin baru yang baru saja melangsungkan pernikahan. Rais mengajak korban ke rumahnya untuk berbincang namun, melihat kondisi rumahnya yang sedang kosong, terdakwa membekap korban sambil mencumbunya.

Seluruh pakain korban pun dibuka oleh terdakwa. Kala itu, Rais melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak dua kali.

Akibat dari peristiwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana menuntut terdakwa dengan pasal  perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 8 sampai 15 penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved