Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU: Maros Empat Dapil, Kursi DPRD Tetap 35

KPU: Maros Empat Dapil, Kursi DPRD Tetap 35

Penulis: Mutmainnah | Editor: Imam Wahyudi
MAROS,TRIBUN-TIMUR.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat tidak menyetujui usulan KPU Kabupaten Maros atas rancangan susunan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 menjadi enam dapil.

KPU Pusat hanya menyetujui dapil di kabupaten Maros hanya empat dapil. Sebelumnya, di Maros hanya terdiri atas tiga dapil. Namun untuk 2014 mendatang, diputuskan terbagi empat dapil.

Ketua KPUD Maros, A Nur Imran menuturkan untuk Pileg 2014, dapil 1 pada pemilu lalu, terpecah dua bagian menjadi dua dapil. Yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Turikale dan Maros Baru. Dapil 2 yakni Kecamatan Lau dan Bontoa. Untuk Kecamatan Bantimurung, Simbang, Cenrana, Camba dan Mallawa sebelumnya merupakan dapil 2, namun untuk pileg 2014 menjadi dapil 3. Sementara Dapil 4 mencakup Kecamatan Tanralili, Tompobulu, Mandai, Moncongloe dan Marusu.

Nur Imran menambahkan untuk dapil 1 ditetapkan menjadi 7 kursi, dapil 2 sebanyak 6 kursi, dapil 3 sekitar 10 kursi dan dapil 4 menjadi 12 kursi. "Meski dapil menjadi empat tapi jumlah kursi yang diperebutkan tetap 35 kursi," jelasnya, Selasa (12/3/2013).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved