KPU: Maros Empat Dapil, Kursi DPRD Tetap 35
KPU: Maros Empat Dapil, Kursi DPRD Tetap 35
Penulis: Mutmainnah | Editor: Imam Wahyudi
KPU Pusat hanya menyetujui dapil di kabupaten Maros hanya empat
dapil. Sebelumnya, di Maros hanya terdiri atas tiga dapil. Namun untuk
2014 mendatang, diputuskan terbagi empat dapil.
Ketua KPUD Maros, A Nur Imran menuturkan untuk Pileg 2014, dapil 1 pada pemilu lalu, terpecah dua bagian menjadi dua
dapil. Yakni Dapil 1 meliputi Kecamatan Turikale dan Maros Baru. Dapil 2
yakni Kecamatan Lau dan Bontoa. Untuk Kecamatan Bantimurung, Simbang,
Cenrana, Camba dan Mallawa sebelumnya merupakan dapil 2, namun untuk
pileg 2014 menjadi dapil 3. Sementara Dapil 4 mencakup Kecamatan
Tanralili, Tompobulu, Mandai, Moncongloe dan Marusu.
Nur Imran menambahkan untuk dapil 1 ditetapkan menjadi 7 kursi, dapil 2
sebanyak 6 kursi, dapil 3 sekitar 10 kursi dan dapil 4 menjadi 12 kursi.
"Meski dapil menjadi empat tapi jumlah kursi yang diperebutkan tetap 35
kursi," jelasnya, Selasa (12/3/2013).