Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Harus Sesuai RT/RW

Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 122 tahun 2012

Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dinilai sebagai perintah dari ketentuan pasal 34 ayat 3 UU 27 tahun 2007.

Demikian ungkap Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas)  Farida patittingi, SH, MA pada  Sosialisasi Pepres tersebut di Hotel Clarion, Makassar, Rabu (6/3/2013).


"Tujuan Pepres ini sebagai  pedoman dan arahan dalam pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil. Hal ini diterapkan karena selama ini reklamasi dilakukan lebih dominan dilaksanakan  secara sektoral dan parsial, dan tergantung dari kebutuhan sektoral," kata Farida.

Pengamat Hukum Unhas ini menyatakan bahwa reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa dilakukan pada zona pemanfaatn umum.

"Dalam Pepres 122 tahun 2012 ,Reklamasi dilarang dilakukan  pada wilayah konservasi , seperti  hutan mangrov, serta sumber dayan perikanan," tuturnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved