Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Harus Sesuai RT/RW
Penerapan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 122 tahun 2012
Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
Demikian ungkap Pengamat Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Farida patittingi, SH, MA pada Sosialisasi Pepres tersebut di Hotel Clarion, Makassar, Rabu (6/3/2013).
"Tujuan Pepres ini sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan
reklamasi di wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil. Hal ini diterapkan karena selama ini
reklamasi dilakukan lebih dominan dilaksanakan secara sektoral dan parsial, dan tergantung dari
kebutuhan sektoral," kata Farida.
Pengamat Hukum Unhas ini menyatakan bahwa reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa dilakukan pada zona pemanfaatn umum.
"Dalam Pepres 122 tahun 2012 ,Reklamasi dilarang dilakukan pada wilayah konservasi , seperti hutan mangrov, serta sumber dayan perikanan," tuturnya. (*)