Perubahan Status STAIN-IAIN Terkendala Rekomendasi Camat Walenrang
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palopo, terkendala rekomendasi
Tayang:
Penulis: Sudirman | Editor: Muh. Taufik
PALOPO, TRIBUN-TIMUR.COM- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Palopo, terkendala rekomendasi camat Walenrang untuk pembebasan lahan di desa Baramase,
kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu untuk perubaha status dari STAIN menjadi
IAIN.
Ketua STAIN Palopo, Prof. Nihaya, saat melakukan rapat gelar
mendapat dengan DPRD Palopo, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi STAIN
saat ini hingga lambat mengalami perubahan status ialah rekomendasi pembebasan lahan
dari Camat Walenrang.
Ia menambahkan sebelumnya beberapa tahun yang lalu, Bupati Luwu yang saat itu masih dijabat oleh Yunus Bandu, telah menghibahkan tanah kepada STAIN Palopo untuk pembangunan kampus seluas 10 hektar.
Namun belakangan camat Walenrang, tidak merestui pembangunan
kampus tersebut. Terbukti saat ini ia meminta kepada STAIN Palopo untuk segere
merubah SK yang telah diterbitkan beberapa tahun yang lalu.
Camat Walenrang meminta agar SK yang telah ditanda tangani sebelumnya oleh Yunus Bandu dirubah dan ditanda tangani ulang oleh Bupati Luwu sekarang A. Mudzakkar. Salah satu alasan camat Walenrang agar adanya perubahan tanda tangan tersebut karena adanya aspirasi masyarakat setempat yang menolak pelepasan lahan tersebut. (*)