Hakim MK: Gugatan Pemohon Kabur
Sidang pembacaan putusan sengketa Pilgub Sulsel masih berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta
Tayang:
Editor:
Edi Sumardi
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang pembacaan putusan sengketa Pilgub Sulsel masih berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (26/2/2013) sore WIB. Ketua MK, Moh Mahfud MD memimpin sidang ini. Sebanyak sembilan hakim menyidangkan sengkta ini.
"Sama sekali pihak pemohon tidak bisa membuktikan secara jelas apa yang menjadi tudingannya. Sehingga hakim menilai gugatanya kabur," ujar hakim, Akil Mochtar.(*)