Pilgub Sulsel
Ketua MK Bahas Dana Bansos Saat Sidang MK
Kepala desa yang mengajukan proposal telah menerima dana bansos tersebut.
Tayang:
Editor:
Ina Maharani
Laporan: Ilham / Tribun Timur
JAKARTA,TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD sempat menyorot beberapa saksi incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) terkait pencairan dana bantuan sosial (Bansos) kepada para kepala desa (Kades) jelang pemungutan suara Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 lalu.
Mahfud MD mempertanyakan lantaran proposal Bansos Rp 10 juta per Kades di Sulsel diarahkan oleh ketua-ketua Apdesi atau kubu Sayang menjelang Pilkada.
"Artinya (kades) disuruh bikin proposal, biasanya orang bikin proposal itu kan usulan sendiri, kenapa ditunjukkan?," tanya Mahfud MD kepada saksi-saksi Sayang saat memimpin gugatan Ilham-Aziz (IA) di Gedung di MK RI, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, kemarin.
Rabu (20/2) sore tadi, di Gedung MK, Tim Hukum IA, menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pilgub termasuk bansos dari kubu Sayang untuk kades senilai Rp 2,3 Milyar kepada 2.300 Kades jelang Pilgub Sulsel 2013.
"Telah terbukti menurut hukum penggunaan keuangan daerah khususnya dana Bansos untuk kades demi memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Sayang, kami sudah serahkan buktinya ke MK," kata Wakil Ketua Tim Hukum IA Syahrir Cakkari kepada Tribun di gedung MK.
JAKARTA,TRIBUN-TIMUR.COM -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD sempat menyorot beberapa saksi incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) terkait pencairan dana bantuan sosial (Bansos) kepada para kepala desa (Kades) jelang pemungutan suara Pilgub Sulsel 22 Januari 2013 lalu.
Mahfud MD mempertanyakan lantaran proposal Bansos Rp 10 juta per Kades di Sulsel diarahkan oleh ketua-ketua Apdesi atau kubu Sayang menjelang Pilkada.
"Artinya (kades) disuruh bikin proposal, biasanya orang bikin proposal itu kan usulan sendiri, kenapa ditunjukkan?," tanya Mahfud MD kepada saksi-saksi Sayang saat memimpin gugatan Ilham-Aziz (IA) di Gedung di MK RI, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, kemarin.
Rabu (20/2) sore tadi, di Gedung MK, Tim Hukum IA, menyerahkan bukti-bukti kecurangan Pilgub termasuk bansos dari kubu Sayang untuk kades senilai Rp 2,3 Milyar kepada 2.300 Kades jelang Pilgub Sulsel 2013.
"Telah terbukti menurut hukum penggunaan keuangan daerah khususnya dana Bansos untuk kades demi memenangkan pasangan calon nomor urut dua, Sayang, kami sudah serahkan buktinya ke MK," kata Wakil Ketua Tim Hukum IA Syahrir Cakkari kepada Tribun di gedung MK.