Kakek 82 Tahun Sodomi dan Bunuh Bocah
mengamankan pelaku sodomi dan pembunuh bocah umur 10 tahun tersebut.
Tayang:
Editor:
Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM, LIWA -
Ponidi alias Pakwek (82) dibekuk beberapa jam setelah hasil autopsi
jasad DM bin Marto di RSUD Abdul Moloek keluar.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengamankan pelaku sodomi dan pembunuh bocah umur 10 tahun tersebut.
Kapolres Lambar AKBP Abdul Karim Tarigan mengutarakan, penangkapan
pelaku juga merujuk pada keterangan saksi-saksi.
"Rumah pelaku di Pekon Sukarame, Kecamatan Bengkunat ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penemuan mayat. Sebelum dibunuh dan dikubur, tangan dan kaki korban diikat. Bahkan sebelumnya sempat disodomi," kata Tarigan kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (3/2/2013).
Dari petunjuk itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi yang kemudian mengarah ke Ponidi. Setelah diintrogasi, akhirnya Ponidi mengaku membunuh DM pada Sabtu (2/1/2013) menggunakan kayu dan arit (celurit). Guna menghilangkan jejak, pelaku mengubur jasad korban di belakang rumahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lambar. (*)