Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek 82 Tahun Sodomi dan Bunuh Bocah

mengamankan pelaku sodomi dan pembunuh bocah umur 10 tahun tersebut.

Tayang:
Editor: Ina Maharani

TRIBUN-TIMUR.COM, LIWA - Ponidi alias Pakwek (82) dibekuk beberapa jam setelah hasil autopsi jasad DM bin Marto di RSUD Abdul Moloek keluar.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengamankan pelaku sodomi dan pembunuh bocah umur 10 tahun tersebut.

Kapolres Lambar AKBP Abdul Karim Tarigan mengutarakan, penangkapan pelaku juga merujuk pada keterangan saksi-saksi.

"Rumah pelaku di Pekon Sukarame, Kecamatan Bengkunat ini hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penemuan mayat. Sebelum dibunuh dan dikubur, tangan dan kaki korban diikat. Bahkan sebelumnya sempat disodomi," kata Tarigan kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (3/2/2013).


Dari petunjuk itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa saksi yang kemudian  mengarah ke Ponidi. Setelah diintrogasi,  akhirnya  Ponidi mengaku membunuh DM pada Sabtu (2/1/2013) menggunakan kayu dan arit (celurit). Guna menghilangkan jejak, pelaku  mengubur jasad korban di belakang rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku  terancam Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat 3 atau Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Lambar. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved