Semua Pejabat PKS Bungkam
Seluruh kader dan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
JAKARTA,TRIBUN-TIMUR.COM - Seluruh kader dan pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terutama anggota DPR dari PKS dilarang bicara ke media massa terkait kasus hukum yang menimpa eks Presiden PKS Lufthi Hasan Ishaaq.
Presiden PKS Anis Matta dalam surat instruksinya No: 01/INS/DPP-PKS/III/1434 menegaskan surat itu dalam rangka menyatukan langkah dan merespon keadaan yang ada.
Instruksi Anis Matta ini membuat sejumlah anggota DPR dari PKS menolak berkomentar ke Tribunnews.com.
Sejumlah anggota DPR dari PKS yang ditelepon Tribunnews.com, dari pagi hingga sore ini tidak mengangkat telepon selulernya.
Adapun instruksi Presiden PKS itu adalah :
1. Kepada seluruh
pengurus dan pejabat publik PKS untuk tidak membuat pernyataan dan
menjawab pertanyaan media massa atau pun bentuk lain terkait dengan
kasus hukum ustadz Luthfi Hasan Ishaaq
2. Seluruh pernyataan yang terkait dengan kasus hukum di atas diserahkan kepada tim pengacara beliau
3. Kontak person tim pengacara ust Luthfi Hasan Ishaaq:
A. M. Assegaff SH: 0816853559
B. Akh Zainuddin Paru SH: 08118400754
4. Seluruh keterangan dan informasi terkait kasus hukum ust LHI hanya disampaikan melalui jalur resmi struktural
5. Kepada seluruh kader ditegaskan bahwa PKS tetap berkomitmen untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan asas praduga tak bersalah serta menolak segala bentuk kedzaliman
Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yg baik kami ucapkan terima kasih.
Jakarta 21 Rabiul Awal 1434 H/2 Februari 2013 M
Ttd
M. Anis Matta Lc/Presiden