Polda Minta Digugat karena Ijazah Palsu Bupati Gowa
Tribun Timur - Rabu, 2 Januari 2013 10:34 WITA

TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Kapolda Sulsel, Irjen MUdji Waluyo
Berita Terkait
- Besok, Ilham Presentasekan Forum Wali Kota Sedunia
- "Saya Golkar Saya None" Makin Populer
- Anggaran Pelantikan Wali Kota Palopo Disembunyikan
- Garuda Tambah Frekuensi Penerbangan
- Pemuda Passippo Tewas Dibacok Usai Berjoget
- Uang Rp 33 Juta Terbakar di Rumah Araba
- Kantor Ketahanan Pangan Makassar Bakal Berubah Status
- Bupati Saksikan Pelantikan Pengurus Hipmi Maros
- Emas Antam Turun Rp 1.000 per Gram
- Puluhan Jamaah Hidayatullah Makassar Hadiri Silatnas…
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepolisian Daerah Sulsel siap dipraperadilankan jika ada pihak merasa keberatan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, kasus dugaan ijazah palsu milik Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo. Penyidik langsung mengentikan penyidikan kasus ini setelah mengaku tak menemukan bukti cukup. Protes pun bermunculan.
"Jika ada keberatan kami siap dipraperadilankan," kata Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Pol Mudji Waluyo, Rabu (2/1/2013).
Mantan Kapolda Maluku ini, mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan atau diteruskan penyelidikannya. “Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2010, kendala penyidik dalam mengungkap kasus banyak," ungkap Mudji. Kasus ini juga merupakan “warisan” mantan Kapolda, Irjen Johny Wainal Usman.
Dalam prosesnya, kata Mudji, berkas perkara dalam kasus tersebut sampai tujuh kali bolak-balik dari penyidik polisi ke jaksa, bahkan kepolisian juga sudah dua kali melakukan pemaparan di hadapan Ombusdman RI perihal penanganan perkara.(*)
"Jika ada keberatan kami siap dipraperadilankan," kata Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Pol Mudji Waluyo, Rabu (2/1/2013).
Mantan Kapolda Maluku ini, mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak cukup bukti untuk dilakukan atau diteruskan penyelidikannya. “Kasus ini sudah ditangani sejak tahun 2010, kendala penyidik dalam mengungkap kasus banyak," ungkap Mudji. Kasus ini juga merupakan “warisan” mantan Kapolda, Irjen Johny Wainal Usman.
Dalam prosesnya, kata Mudji, berkas perkara dalam kasus tersebut sampai tujuh kali bolak-balik dari penyidik polisi ke jaksa, bahkan kepolisian juga sudah dua kali melakukan pemaparan di hadapan Ombusdman RI perihal penanganan perkara.(*)
Penulis : Abdul Azis
Editor : Edi Sumardi
