Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS Pemkot Makassar Libur 4 Hari

PNS Pemkot Libur 4 Hari

Tayang:
Penulis: Edi Sumardi | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar mengumumkan jadwal libur pegawai Pemkot Makassar terkait perayaan Natal 2012. Dalam pengumuman tersebut, pegawai pemkot berstatus PNS maupun bukan akan menjalani libur selama empat hari. Libur dimulai, Sabtu (22/12/2012) hingga Selasa (25/12/2012).

Kepala Bidang Kinerja BKD, Andi Syahrum mengatakan, Sabtu (22/12/2012) dan Minggu (23/12/2012) merupakan jadwal libur reguler. "Senin (24/12/2012) merupakan jadwal cuti bersama dan Selasa (25/12/2012) merupakan libur nasional. Rabu (26/12/2012) sudah hari masuk kerja," ujarnya saat dihubungin Minggu (16/12/2012).

Jadwal libur dan cuti bersama ini, kata Syahrum, berdasarkan surat keputusan bersama tiga menteri. Surat ini telah diedarkan kepada seluruh SKPD atau unit kerja.

"Jika ada yang libur di luar jadwal itu, tentu akan dijatuhi sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved