Sabtu Depan, Polisi Gelar Perkara Sopir Rembang 10
Tribun Timur - Kamis, 13 Desember 2012 16:16 WITA
Share |
adin.jpg
int
Almarhum Adin Syekhuddin
 MAKASSAR, TRIBUN - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar, belum menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan yang menyebabkan jurnalis Tribun Timur Adin Syekhuddin meninggal, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, meski kasus yang ditanganinya sudah dua pekan lebih. Namun, belum juga dilimpahkan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Ajun Komisaris Besar Lafri Prasetyono, mengkonfirmasikan bahwa tersangka Nyikko (33) warga Moncong Tanah, Desa Nirennung, Kecamatan Bontomarennu, Kabupaten Gowa, Sulsel.

"Tersangka masih dalam peroses perampungan berkas dan masih ditahan di Pos Kartini," kata AKBP Lafri Prasetyono, Rabu (13/12/2012), ditemui di ruang kerjanya, Mapolrestabes Makassar.

Sabtu depan (15/12/2012), kata Lafri, tersangka akan dilakukan gelar perkara dan akan dilakukan Mapolrestabes Makassar. Gelar perkara  dilakukan karena tidak cukup saksi, saksi yang dimintai keterangannya hingga saat ini masih tiga orang dan itupun tidak jelas," diharapkan dengan dilakukannya gelar perkara ini, kasus tersebut dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan," ungkap Lafri. (*)

Penulis : Abdul Azis
Editor : Ina Maharani

karebosi