Berkas Dosen Bertitel Palsu Pinrang Diserahkan ke Pengadilan
Dalam waktu dekat Penyidik dari Kejaksaan Negeri Pinrang,
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang N.Rahmat di dampingi Kepala seksi Pidana umum Adrian Paromai saat dikonfirmasi, Kamis (13/12/2012).
"Setelah Berita Acara Pemeriksaan (
BAP), kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa peneliti, Ini
sudah Tahap dua , dan akan segera kami limpahkan ke Pengadilan dalam
waktu dekat " jelas Rahmat.
Rahmat menambahkan tersangka Arief di jerat pasal 264 ayat 1
KUHPidana , subsider Pasal 69 undang Undang RI nomor 20 Tahun 2003
tentang pendidikan dengan Ancaman 8 tahun penjara, sementara Rusman
Dullah di jerat pasal 264 ayat 1 subsider 229 dengan ancaman 8 tahun
kurungan penjara.
Informasi yang dihimpun, Arief yang juga dosen senior kopertis XI,
dilaporkan beberapa waktu lalu ke pihak kepolisian setempat, lantaran
diduga menggunakan gelar palsu, saat menandatangani ijazah mahasiswa
perguruan tinggi setempat.
Selain Arief, Pihak penyidik kopilisian setempat juga menyerahkan
berkas pemeriksaan Rusman Dullah, selaku Pembantu Ketua (PK) I dengan
tuduhan yang sama.
Informasi lainnya, penggunaan titel atau gelar
paslu tersebut, sudah berlangsung sejak 2003 lalu, yang bersangkutan
menggunakan gelar Msi. Namun tahun berikutnya ia tak lagi menggunakan
gelar tersebut.
Namun tahun ini Arief kembali membubuhi gelar lainnya dibelakang
namanya dengan menggunakan gelar MH. Padahal informasinya Arief
disebutkan Drop Out (DO) dari Almamaternya Universitas Hasanuddin
(Unhas) pada tahun 2007.
Sementara Rusman Dullah, dilaporkan menggunakan gelar Msi, pada
namanya di ijazah mahasiswa , Rusman Dullah disebutkan menyelesaikan
program pendidikannya 2003, namun Rusman Dullah menggunakan gelar
tersebut sejak 2002 lalu.
Hingga berita ini dirilis, baik Arief dan Rusman Dullah, belum
berhasil dikonfirmasi terkait pelimpahan berkas tersebut. Hanya saja
Marce Arief, istri Arief Alimuddin, yang ditemui di kantor kejaksaan
membantah jika suaminya menggunakan gelar palsu.
Menurut Marce, suaminya telah menempuh ujian Meja saat menempuh
pendidikan Pasca Sarjana di Universitas Hasanuddin, namun Marce, mengaku
tidak mengetahui tahun berapa saat suaminya menempuh ujian meja di
Unhas
" Hanya saja suami saya memang tidak ikut di Wisuda, setelah itu ia
melanjutkan studinya di Universitas Indonesia Timur. Kami menyerahkan
sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian" katanya saat di temui di ruang
tunggu Kejaksaan.
Ketua yayasan Pendidikan Cokroaminoto Pinrang , Sandrawali, mengaku
sangat menyayangkan kasus tersebut. Menurutnya dosen senior itu,
seharusnya menjadi teladan dikalangan para dosen dan Mahasiswa.
Dia juga mengatakan kejadian ini sangat merugikan pihak yayasan dan Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikannya di STKIP Cokroaminoto Pinrang.
"Seharusnya Arief dan Rusman, yang memberikan contoh yang baik," katanya.(*)