Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gudang Roboh di Kima Tak Miliki IMB

Menurut Marwan, penyidik bisa menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN -TIMUR.COM -- Pakar Hukum Universitas 45 Makassar, Marwan Mas menilai pemilik gudang, Ronald Gozali, bisa dipidanakan atas robohnya bangunan yang menewaskan empat pekerja, Sabtu (8/12/2012), di Jl  Ir Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Indikasi pelanggaran yang bersangkutan jelas, yakni membangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Marwan, penyidik bisa menerapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.

"Bangunan itu  tidak punya IMB dan AMDAL, tentunya  merupakan pelanggaran, sehingga pemilik gudang bisa dijerat pasal kelalaian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan minimal setahun," Kata Marwan Mas Kepada Tribun Timur, Rabu (12/12/2012).

Ia menyarankan agar penyidik bisa segera melakukan penelitian atas konstruksi bangunan roboh dengan pelibatan tim ahli. Itu dimaksudkan untuk memastikan penyebab ambruknya gudang, yang tengah dalam pembangunan.

Hasil pengujian akan konstruksi penting untuk pembuktian unsur kelalaian.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved