Peringatan Hari Disabilitas Internasional, Tomanurung Tuntut Perda
Tribun Timur - Senin, 3 Desember 2012 19:48 WITA
Share |
Irwan AR
Melaporkan dari Makassar    

TRIBUN-TIMUR.COM-Memeringati hari disabilitas internasional yang jatuh pada hari senin, 3 Desember Tomanurung melakukan aksi damai menuntut terbitnya Peraturan Daerah (Perda) kota Makassar tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Aksi itu dilakukan di bawah Flyover Makassar dan dilanjutkan di depan kantor DPRD kota Makassar, Jalan A.P.Pettarani, sekira pukul 11.00 sampai 13.00 wita.

Aksi yang dilakukan bersama koalisi aksi mahasiswa untuk kaum disabilitas ini, mendesak segera terbitnya Perda pemenuhan hak penyandang disabilitas, karena pemerintah kota Makassar bersama DPRD nya sudah terlalu lama menjanjikan hal ini, yakni sejak 2004.

“ Pemenuhan hak-hak penyandang disbilitas secara konstitusional adalah hak penyandang disabilitas dan menjadi kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, yang paling ril adalah dengan terbitnya Perda” Ungkap Irwan. AR direktur Tomanurung yang juga bertindak koordinator aksi

Dalam aksi yang diikuti sekira 50 orang tersebut, mereka juga mensosialisasikan penggantian kata cacat dengan kata disabilitas atau diffabel sebab, kata cacat mengandung pengertian yang tidak manusiawi dan melecehkan. Sementara setelah terbitnya konvensi PBB tahun 2007 soal pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang kemudian telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam undang-undang (UU) nomer 19 tahun 2011 dimana isu disabilitas dimasukkan sebagai isu HAM.

“ Makanya pelanggaran atas hak-hak kaum penyandang disabilitas berarti suatu pelanggaran HAM khususnya pemerintah yang tidak menyediakan aksebility pada fasilitas umum dan sosial, dimana hal tersebut secara normatifnya hanya bias dilakukan pemerintah daerah bila punya paying hokum seperti Perda yang kami tuntut ini,” beber Irwan.AR lagi

Aksi ini juga merupakan kampanye ke publik agar masyarakat bias mengerti hak-hak penyandang disabilitas yang setara dengan masyarakatnya sekaligus menghimbau masyarakat Makassar ikut mendukung dengan mendesak legislator dan pemerintah untuk menerbitkan Perda pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Aksi dilakukan lebih dulu dibawah fly over lalu bergerak ke kantor DPRD Makassar, aksi ini diperkuat oleh BEM FKM UVRI, zona merah, UKM PERS Unifa, Nitro. DPRD menyatakan telah memasukka perda disabilitas sebagai program badan legislasi DPRD kota Makassar pada anggaran 2013 (*)

Penulis : Citizen Reporter
Editor : Muh. Taufik

karebosi