Jurnalis Tribun Berduka
Polrestabes Masih Butuh Saksi Kasus Kecelakaan
pelaku atau sopir truk masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan.
Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Polrestabes Makassar hingga kini belum menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan yang menyebabkan jurnalis Tribun Timur Adin Syekhuddin meninggal ke kejaksaan.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar, AKBP Lafri
Prasetyono, mengatakan, pelaku atau sopir truk masih dalam tahap
pemeriksaan atau penyelidikan.
"Pemeriksaan mulai dilakukan satu hari setelah kejadian" Kata Lafri Prasetyo kepada Tribun TimurKamis (29/11/2012).
Menurutnya, untuk penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan maksimal 20 hari pasca kejadian.
"Kami masih butuh keterangan saksi yang lebih lengkap, baru Berita
Acara Perkara kita serahkan ke kejaksaan. Jadi sampai sekarang kita
masih mencari beberapa saksi lagi," tuturnya.(*)