Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jurnalis Tribun Berduka

Polrestabes Masih Butuh Saksi Kasus Kecelakaan

pelaku atau sopir truk masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan.

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani


MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM  -- Polrestabes Makassar hingga kini belum menyerahkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus kecelakaan yang menyebabkan jurnalis Tribun Timur Adin Syekhuddin meninggal ke kejaksaan.


Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar, AKBP Lafri Prasetyono, mengatakan,  pelaku atau sopir truk masih dalam tahap pemeriksaan atau penyelidikan.

"Pemeriksaan mulai dilakukan satu hari setelah kejadian" Kata Lafri Prasetyo kepada Tribun TimurKamis (29/11/2012).

Menurutnya, untuk  penyerahan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke kejaksaan maksimal 20 hari pasca kejadian.

"Kami masih butuh keterangan saksi  yang lebih lengkap, baru Berita Acara Perkara kita serahkan ke kejaksaan. Jadi sampai sekarang kita masih mencari  beberapa saksi lagi,"  tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved