Dugaan Korupsi
Giliran Angie Siapkan Nota Keberatan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar persidangan kasus dugaan penerimaan suap
Pengacara Angelina, Tengku Nasrullah mengatakan, pihaknya menyiapkan nota keberatan setebal 45 lembar. Menurut Nasrullah, sebagian besar eksepsi akan berbicara soal dakwaan jaksa yang tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.
"Termasuk soal kepengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenporan," kata Nasrullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, sebelum persidangan dimulai.
Nasrullah menilai, penggunaan dakwaan kedua yang memuat Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh tim jaksa KPK tidak jelas dan bias. Berdasarkan pasal tersebut, Angelina diduga menerima suap terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. Namun, menurut Nasrullah, pasal itu tidak dikatikan dengan Pasal 5 Ayat 1 yang menjerat si pemberi suap.
"Dalam kasus ini untuk Kemendiknas, mana pemberi pernah diselidiki? Penggunaan pasal 5 ayat 2 jadi bias," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Angelina didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 ayat a, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara. Jaksa menilai Angelina menerima pemberian atau janji dari Grup Permai, yakni uang Rp 12,58 miliar ditambah 2,35 juta dollar AS dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Pemberian tersebut, menurut dakwaan, merupakan imbalan atas jasa Angelina menggiring proyek. Adapun yang dimaksud dengan "menggiring" adalah agar nilai proyek yang dianggarkan di DPR dapat disesuaikan dengan keinginan Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. (*)