Pengedar Narkoba Ditangkap di Jl Dg Tata
Dihadapan petugas kamaluddin menuturkan jika dirinya hanya disuruh sama Upik (pelaku yang ikut ditangkap)
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASAR -
Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar meringgkus pelaku tindak pidana narkotika, Kamaluddin Daeng Sitaba (31).
Pelaku diciduk saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan Upik (23) di Jl Dg Tata III depan Pacuan kuda, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (26/8/2012) malam.
Dua pelaku tersebut langsung digelandang ke Markas POlrestabes Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Ujungpandang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dua pelaku tersebut langsung digelandang ke Markas POlrestabes Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Ujungpandang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan petugas kamaluddin menuturkan jika dirinya hanya disuruh sama Upik (pelaku yang ikut ditangkap) untuk membelikan narkotika jenis sabu," barang itu seharga Rp 200 ribu," ungkap Kamaluddin.(*)
Berita Terkait