- Hapus "Outsourcing" dan Tolak Upah Murah
- Kemnakertrans Perketat Seleksi Calon Transmigran
- Kemnakertrans Beri Santunan Kematian TKI Qatar
- Kemnakertrans Targetkan Tarik 10.750 Pekerja Anak…
- Kemnakertrans Tempatkan 8.392 KK Trasmigran
- Diterbitkan Surat Edaran Soal Outsourcing dan PKWT
- Kasus Kerugian TKI Menurun di 2011
- TKI Formal Meningkat 45, 56 Persen di 2011
Saat ini pembahasan peraturan soal outsourcing terus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi/pakar.
“ Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar saat SafariRamadhan dan buka bersama dengan pekerja dan manajemen PT. KMK Global Sport di Cikupa, Tangerang Banten (7/8).
Muhaimin mengatakan pihak Kemnakertrans telah melakukan langkah langkah pengaturan outsourcing pasca Putusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedian Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
“Kita telah mengirimkan surat edaran kepada Para Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka, kata Muhaimin.
Muhaimin mengatakan pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing itu dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing di daerah.
“Penataan dan menertibkan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerja sama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan ijin. Semua pihak wajib memperketat Pengawasan outsoursing dan perusahaan PPJB, “kata Muhaimin..(*)