Terbelit Utang Rp 55 Juta, Dua PNS Dilaporkan ke Polisi
Tribun Timur - Minggu, 29 Juli 2012 18:25 WITA
Berita Terkait
- Luthfi: Jangan Percaya Calo CPNS
- 11 PNS UNM Dapat Satya Lencana
- 948 PNS Wajo Terima Satya Lencana
- Idaman : PNS dan Jurnalis di Pinrang Harus Netral
- Ini Daftar Kenaikan Gaji PNS 2013
- Kenaikan Gaji PNS Bone Dibayar Bulan Juni
- Senin Depan, Pegawai Non PNS Bone Diwajibkan Seragam…
- Mahasiswa : Jangan Sampai Ada PNS jadi Tim Sukses
- Dalam 3 Tahun 30 PNS Parepare Meninggal
- Pemprov Akan Jalin Kerjasama dengan Kepolisian dan…
WAJO,TRIBUN-TIMUR.COM- Tak terima uang piutangnya tidak kunjung dikembalikan, seorang warga di Kabupaten Wajo, melaporkan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke polisi. Korban bernama Andi Rosnawati kesal lantaran kedua PNS bersaudara itu enggan membayar utangnya senilai Rp 55 juta.
Urusan utang-piutang tersebut berawal sejak Oktober 2011 lalu. Saat itu, AS, yang merupakan seorang PNS di lingkungan kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Wajo.
"Pertama dia pinjam, dia menjaminkan motornya dan terus minta lagi sampai menumpuk jadi Rp 55 juta. Saya tagih, tapi janji-janji saja," kata Andi, Minggu (29/07/2012).
Atas peristiwa itu, Andi berharap uangnya segera dikembalikan oleh kedua pelaku. Sementara itu, aparat kepolisian yang dihubungi terkait laporan ini mengaku telah melakukan penyelidikan.
"Kasus ini murni kasus utang-piutang, jadi kami tidak bisa meningkatkan penyidikan karena tidak memenuhi unsur penggelapan," kata AKP Aska Mappe, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polisi Reserse (Polres) Wajo. (*)
Urusan utang-piutang tersebut berawal sejak Oktober 2011 lalu. Saat itu, AS, yang merupakan seorang PNS di lingkungan kantor Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten Wajo.
"Pertama dia pinjam, dia menjaminkan motornya dan terus minta lagi sampai menumpuk jadi Rp 55 juta. Saya tagih, tapi janji-janji saja," kata Andi, Minggu (29/07/2012).
Atas peristiwa itu, Andi berharap uangnya segera dikembalikan oleh kedua pelaku. Sementara itu, aparat kepolisian yang dihubungi terkait laporan ini mengaku telah melakukan penyelidikan.
"Kasus ini murni kasus utang-piutang, jadi kami tidak bisa meningkatkan penyidikan karena tidak memenuhi unsur penggelapan," kata AKP Aska Mappe, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polisi Reserse (Polres) Wajo. (*)
Editor : Muh. Taufik
Sumber : Kompas.com
