Perubahan Nama Jalan Diperdebatkan Legislator Maros
diperdebatkan kalangan legislator DPRD Maros, Rabu (25/7/2012), di kantor DPRD Maros, Jl Lanto Dg Pasewang.
Tayang:
Penulis: Mutmainnah | Editor: Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rancangan perubahan nama jalan dalam kota di Kabupaten Maros yang
tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 1981,
diperdebatkan kalangan legislator DPRD Maros, Rabu (25/7/2012), di kantor
DPRD Maros, Jl Lanto Dg Pasewang.
Sejumlah perubahan nama jalan yang diperdebatkan itu antara lain separuh dari jalan Bambu Runcing berubah menjadi jalan H Bohari. Kemudian jalan Bakri diubah menjadi Noerdin Djohan dan jalan Ibrahim menjadi jalan H M Kasim. Namun para anggota dewan belum menyatakan sikap atas perubahan nama jalan itu.
Legislator Golkar Husain Rasul merasa tidak sependapat dengan eksekutif tentang usulan perubahan nama nama jalan tersebut. Menurutnya perda tersebut bisa diubah tapi nama jalan tidak bisa. Jika ada jalan baru dibuat maka itulah yang mesti diatur.(*)
Sejumlah perubahan nama jalan yang diperdebatkan itu antara lain separuh dari jalan Bambu Runcing berubah menjadi jalan H Bohari. Kemudian jalan Bakri diubah menjadi Noerdin Djohan dan jalan Ibrahim menjadi jalan H M Kasim. Namun para anggota dewan belum menyatakan sikap atas perubahan nama jalan itu.
Legislator Golkar Husain Rasul merasa tidak sependapat dengan eksekutif tentang usulan perubahan nama nama jalan tersebut. Menurutnya perda tersebut bisa diubah tapi nama jalan tidak bisa. Jika ada jalan baru dibuat maka itulah yang mesti diatur.(*)