Dua Kades di Lutim Tersangka Korupsi
Kapolres menjelaskan, Andi Usman, Kepala Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi desa (ADD) senilai 26 juta. Selain itu, Usman juga disangka melakukan pungutan liar pengangutan tanah material nikel, serta pungutan dana pembebasan area lahan tambang PT. Prima Utama Lestari (PUL) di Desa Ussu senilai 140 juta.
Sementara Muhammad Adil, Kepala Desa Timampu, Kecamatan Towuti, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan dana pengukuran tanah prona di Desa Timampu. Adil diduga melakukan pungutan liar atas biaya pengukuran tanah dari 29 warga Timampu. Besaran pungutan bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,7 juta sehingga totalnya mencapai 49 juta. Padahal, pengukuran tanah tersebut tidak dipungut biaya karena termasuk program pengukuran gratis (prona) dari pemerintah.
"Setelah ada izin dari Bupati Luwu Timur selaku pimpinan, dan melakukan gelar perkara di Polda, maka kedua kades akan kami periksa sesuai prosedur," ungkap AKBP Andi Firman.(*)
